Lokasi : Kantor ATB BP ( Adya Tirta Batam Badan Pengusahaan) Batam Dioperasikan Oleh PT. MOYA Indonesia samping Bank Bjb dan Yongkee seafood restaurant Batam Centre.
Batam,vocalexposes.com
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi :
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sangat miris dan kejam sekali jika UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 nyata-nyata telah dilanggar dan tidak diindahkan sama sekali oleh ATB BP Batam dan PT. MOYA Indonesia serta kroni-kroninya hanya untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya bukan untuk mensejahterahkan rakyatnya. (Jumat, 22 Januari 2021)
Praktek Monopoli dan Oligopoli (Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat) yang dilakukan oleh PT. MOYA Indonesia sebagai pihak pengelolah atau dioperasikan oleh PT. MOYA Indonesia yang notabene adalah sebuah perusahaan asing asal negara tetangga Singapura.
Padahal praktek Monopoli dan Oligopoli tersebut
sudah lama dilarang di Republik ini sejak masa kepemimpinan Ibu Presiden kelima kita tercinta Megawati Soekarno Putri membentuk Badan Pengawas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dengan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan didirikan di Jakarta 7 Juni 2000, jauh sebelum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dibentuk juga oleh Ibu Megawati Soekarnoputri di Jakarta 29 Desember 2003.
Tim awak media ini sempat mewawancarai salah satu warga dibilangan daerah perumahan kawasan Nongsa yang tidak ingin disebut namanya.
Ibu setengah baya, berkulit sawo matang, berambut lurus, berpenampilan tomboy dan sedikit gemuk, ” Parah kali saat ini ATB BP Batam setelah dikelolah oleh PT. MOYA Indonesia inilah pak/bu masalahnya mereka itu suka-suka perutnya saja menaikkan tarif air bersih hampir 3 (tiga) kali lipat wak..!!! tanpa mengecek terlebih dahulu meteran air diperumahan warga sini, padahal petugas pengecek meterannya sekalipun tidak pernah datang kesini, sudahlah kami disinipun baru saja dilanda bencana kebanjiran, pokoknya lengkaplah sudah penderitaan kami rakyat kecil ini disini “jelasnya dengan miris dan geram.
Tim awak media ini langsung mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke kantor ATB BP Batam dan menanyakan tentang perihal kenaikkan tarif air yang hampir 3 (tiga) lipat dari pembayaran biasanya, namun pihak petugas pembayaran loket (Kasir) ATB inisial (DS) memberikan penjelasan taksasi pembayaran yang begitu bertele-tele dan tidak jelas hitungannya.
“Jadi kita menagihkan disesuaikan dengan bukti foto pada saat petugas mencatat meteran di angka 388 pada tanggal 11 Desember 2020, jadi bapak dan ibu digolongan A itu, untuk 1 (satu) kubiknya di angka 2000 rupiah.”
“Maaf bu, disini dilarang keras memoto, merekam atau memvideokan ruangan kantor ini, “jelasnya dengan sedikit gugup dan takut.
Kemudian selang tidak begitu lama, langsung dihampiri oleh salah seorang petugas bodyguard berpakaian preman yang bertampang seram, bringas dan bertubuh tinggi besar dan kekar serta mengaku dirinya Chief sekuriti dkantor ATB tersebut.
” Maaf pak, tolong itu ibunya dilarang mengambil foto, dan merekam apapun pekerjaan kami diruangan ini, “gertaknya dengan mata melotot.
Namun Tim awak media ini tidak gentar sedikitpun demi menyuarakan keadilan dan kebenaran di NKRI tercinta ini lalu mengambil langkah mengalah agar tidak terjadi keributan di kantor tersebut.
#TIM FERRA-RI#
Komentar