oleh

KAPOLRI YANG TERHORMAT DAN MENTERI LHK MOHON TINDAK TEGAS 2 (DUA) LOKASI SOMEL ILEGAL NAKAL DI BATAM

Lokasi :1.)Belakang SP Plaza atau Kantor Camat Sagulung dekat Mapolsek Sagulung.
2.)Pengkolan Dapur 12 lewat terminal Bus Damri Kecamatan Sagulung.

BATAM,vocalexposes.com – Dari hasil investigasi dan pantauan dilapangan Ketua DPW LSM Suara Keadilan Rakyat (SUAKARYA) Provinsi Kepulauan Riau Fery I.S, S.E bersama Tim awak media FERRA-RI (Federasi Reporter Rakyat-Republik Indonesia) ini terkait permasalahan maraknya somel ilegal yang beroperasi di Pulau Batam, bermohon agar kiranya Bapak Kapolri yang terhormat dan Ibu Menteri LHK ( Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tindak tegas dua lokasi Somel ilegal nakal di Pulau Batam yang nyata-nyata laksana kebal hukum tidak mengantongi izin secara lengkap dan telah beroperasi bertahun-tahun lamanya serta sangat merugikan negara keberadaannya.Sabtu,(06/02/2021.)Pukul :10.15 Wib

“Sudah tidak rahasia umum lagi kedua lokasi somel ilegal tersebut sudah mengangkangi Peraturan Menteri (PerMen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P60/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016, tentang Perubahan atas PerMen LHK Nomor P.43/Menlhk/Setjen/2015, tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal berasal dari hutan alam yang mencabut PerMen Kehutanan No : P.41/Menhut-II/2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan pengangkutan atau peredaran serta pengolahan hasil hutan kayu dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH (Sistem Penatausahaan Hasil Hutan), lokasi temuan somel ilegal yang pertama pemiliknya berinisial (HRP) dan lokasi temuan somel ilegal kedua pemiliknya berinisial (UJG) “jelasnya secara rinci dan tegas.”Keberadaan somel dan tumpukan kayu sangat dekat dengan instansi Kepolisian setempat dan Pemerintah Kecamatan setempat serta pemukiman warga, “tambahnya. “Penggunaan mesin yang tidak berstandar Internasional dan bersertifikasi membuat kuping warga sekitar bising dan beberapa kali membahayakan keselamatan para pekerja somel tersebut dan Lori Pengangkutan kayu yang melebihi muatan tersebut sering membuat jalan sekitar berdebu, polusi, kotor dan bertanah-tanah serta ketika hujan lebat membuat jalanan di sekitar pemukiman warga tersebut menjadi becek, berlobang dan rusak parah, baru sisa limbah gergaji pemotongannya pun tidak dikelolah dengan baik dan benar, “ungkapnya dengan wajah miris.

Banyaknya sawmill (somel) liar ilegal yang masih berdiri khususnya di wilayah Kota Batam hingga saat ini adalah akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan serta jajarannya di tingkat Kota.

Dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) hanya berlaku untuk 1 (satu) pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima (Pasal 10 PerMenLHK No. P.43/Menlhk-Setjen/2015, kedua SOP (Standar Operasional Perusahaan) tersebut pun tidak dijalankan dengan semestinya.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah Dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam Penatausahaan hasil hutan (Pasal 1 Angka 12 UU No.18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) sesuai dengan Pasal 54 mengamanatkan agar Presiden RI tercinta Ir. Joko Widodo membentuk Lembaga yang menangani Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) guna melawan jaringan tindak pidana yang terorganisir dan terstruktur dari para mafia ilegal logging.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak-pihak atau instansi-instansi terkait didalam permasalahan tersebut yang dapat dikonfirmasi.

#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *