TAKALAR,vocalexposes.com – Penangkapan salah seorang wartawan media online yang dilakukan oleh Pihak Polres Enrekang, kini menjadi bola panas, seruan pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.
Seruan ini mulai digulirkan oleh puluhan Wartawan dan LSM di Takalar yang menamakan dirinya “Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi”. Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot segera Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar ke Mapolda Sulsel atau bila perlu berangkat ke Mabes Polri atau ke Istana Presiden.
“Polisi seharusnya menggunakan UU Nomer 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah menggunakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan, jangan mentang mentang yang melapor itu pihak Pemerintah daerah atau Penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara, “Ujar Dirman Dangker dengan nada tinggi.
Sebagaimana diberitakan banyak Media, Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap Polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, wawan ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah (Pemda) Enrekang.
Hal senada pun dikatakan Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana yang stand by di Jajaran Divisi Hukum Warta Sidik juga sebagai Bendahara “SAI” (Sistem Akuntansi Instansi) Peradi (Persatuan Advocat Indonesia) di Bekasi Raya dimana UU (Undang-Undang)Pers menjadi hukum materil (berkaitan dengan hukuman) sedangkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) atau (hukum formil) yang berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.
Undang-Undang (UU) Pers merupakan Lex Specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan Pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (Lex Generali).
Adapun mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh adalah :
* Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Dalam hal ini, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
* Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.
Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ini karena Polisinya tidak mau memahami apa yang ada di Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan KUHAP mereka menganggap Pers itu obyek.
Kesel banget sama Oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum tetapi malah menggunakan hukum sebagai alat penggebuk untuk menyakiti para insan Pers, “jelas Angge.
(red)
#TIM FERRA-RI#
Komentar