oleh

IBU NEGARA IRIANA JOKOWI CAPEK-CAPEK MENANAM HUTAN BAKAU (MANGROVE), EH…MALAH PT. DWI MITRA SUKSES DI DUGA YANG MENIMBUN

Lokasi : Samping kanan Perumahan Bukit Raya dari depan Pos Security, dekat Pelabuhan Tikus Hutan Mangrove Daerah Latihan TNI-AL, Kecamatan Batam Center.

Batam,vocalexposes.com –
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan tim awak media ini, Sangat disayangkan sekali penimbunan hutan mangrove tersebut diduga dilakukan oleh pihak manajemen PT. DWI MITRA SUKSES yang beralamat di Jalan Raden Patah Kompleks Nagoya Gateway, Kecamatan Lubuk Baja, Kode Pos 29411, dengan Nomer Telepon Kantor 0778-429. Pentingnya menjaga Kelestarian Hutan Mangrove (Bakau) adalah tugas dan tanggung-jawab kita bersama seluruh anak bangsa tanpa terkecuali, Pemerintah Daerah dan Pusat yang lagi giat-giatnya Mencanangkan Program Penanaman kembali guna Pelestarian Hutan Mangrove pada 34 Provinsi di seluruh wilayah NKRI tercinta ini terasa bak sia-sia.

Baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah beserta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), termasuk kedatangan Ibu Negara IRIANA JOKOWIDODO dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla bersama rombongan (07/09/2019) yang silam, guna menanam sekitar lebih dari 170 ribu batang pohon Mangrove berbagai jenis, yang secara langsung bersama jajarannya dan beserta masyarakat Piayu Laut turut mensukseskan Program tersebutpun sepertinya tidak diindahkan sama sekali dan bahkan harusnya program tersebut sebagai contoh teladan dikalangan para pengusaha developer.Minggu, (21/02/2021)

Tim awak media ini sempat mewawancarai beberapa orang penduduk di sekitar Perumahan Bukit Raya tersebut, seoran ibu berhijab yang sedang berjalan santai, berperawakan sedang dan berkulit putih namun beliau tidak bersedia disebutkan namanya.

“Setahu saya, penimbunan lahan mangrove ini baru saja 2 (dua) bulan dikerjakan, namun sebelum dibeli Pihak Perumahan sudah mengatakan, ada pembuatan jalan tol nantinya, “ujarnya.
“Kalau developer kalau tidak salah PT. DWI MITRA SUKSES yang beralamat di sekitar ruko Bunga Raya Batam Center, “tutupnya sambil berlalu.

Seorang bapak dan anaknya yang kebetulan sedang berolahraga di lokasi tersebut, yang ciri-cirinya berpostur jangkung, bertopi, dan berparas gagah nan rupawan, juga tidak ingin disebut namanya.

“Mereka itu pihak developer terlalu berani pak/bu, soalnya kan sudah dijelaskan dan dikatakan sama Ibu Negara kita Iriana Jokowidodo hampir dua tahun yang silam, bahwasanya Hutan Mangrove adalah daerah yang harus dilindungi dan dijaga kelestarian alamnya, sebab jika sengaja dan sembarangan menimbun atau merusak habitatnya, maka dapat berakibat sangat fatal untuk kelangsungan hidup ekosistem laut dan bisa mengakibatkan air laut meluap dan memicu gelombang pasang yang dahsyat, bahkan sangat berbahaya untuk kelangsungan hidup masa depan anak-cucu kita kedepannya, “tuturnya dengan semangat yang berapi-api.

Undang-Undang telah mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil pada bagian keenam Larangan dalam pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan konservasi ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Siapapun yang melanggar pasal 35 huruf (f) dan (g) itu, maka ketentuan pidananya tertuang dalam pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media ini belum dapat berhasil mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait terhadap permasalahan tersebut, baik Pihak Pemerintah setempat RT/RW ataupun pihak manajemen kantor developer tersebut.

#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *