Lokasi : Pelantar Pelabuhan Tikus Ilegal Punggur Milik Mr. As.
BATAM,vocalexposes.com – Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 (lima) miliar dan paling banyak Rp 100 (seratus) miliar.Selasa,(23/02/2021) Pukul : 01.15 Wib
Kapal yang bersandar di pelantar Pelabuhan tikus ilegal yang diduga milik inisial (Mr.AS) yang diduga dinahkodai Captain Yanto dan 3 (tiga) orang ABK (Anak Buah Kapal).
Lori berukuran large (besar dan panjang) yang berwarna silver membawa kardus diduga berisi barang-barang selundupan tanpa cukai, seperti ; Minuman beralkohol (Mikol), rokok, minyak makan yang bermerk Hayati dan barang kebutuhan lainnya serta disamping lambung kiri kapal ada gudang penyimpanan speedboat mewah.Dari hasil investigasi dan pantauan tim awak media ini dilapangan.
Mulai dari awal bongkar muat hingga akhir bongkar muat barang-barang selundupan tanpa cukai tersebut ditutupi terpal, keranjang ikan atau keranjang sayur yang terbuat dari plastik fiber dikemas dengan sangat rapi agar tidak ketahuan pihak berwajib yang sedang berpatroli.
Bongkar muat yang kedua barang selundupan tanpa cukai tersebut kemudian ditutupi oleh kotak nasi yang terbuat dari polipom yang berkapasitas satu lori besar.
Permainan bongkar muat barang selundupan tanpa cukai yang sengaja dilakukan dalam kapal kayu tersebut dilakukan oknum captain dan tiga orang ABK tersebut sangat rapi dan terorganisir.
Tim awak media ini sempat mewawancarai salah satu anak buah kapal yang sehari-hari disapa temannya dengan julukan Capt, yang membawa kapal tujuan Punggur – Tanjung Balai Karimun.
“Bukan saya captnya, namun captain kapal yang menahkodai perjalan dari sini ke Pelabuhan Tanjung Pinang yang bernama Yanto, orangnya sedang pergi membeli nasi diatas, “tuturnya.
“Selesai barang polipom ini turun captnya pasti akan segera kembali, karena kapal ini harus cepat berangkat dari pelabuhan ini dan harus sampai tujuan Tanjung Pinang jam 03.00 pagi dini hari, dengan alasan takut ada Petugas BC (Bea Cukai) yang berpatroli dan akan menangkap kami, “tambahnya.
“Ada petugas BC (Bea Cukai) yang baik dan bisa dibawa kerjasama dan ada juga yang tidak bisa dibawa kerjasama, “ucapnya.
“Barang kadang ada, kadang ada, karena kami melihat Petugas BC (Bea Cukai) berpatroli, “tegas sang captain.
Uniknya dibelakang kapal kayu yang sedang melakukan kegiatan bongkar muat barang selundupan tanpai cukai tersebut ada sebuah kapal patroli speedboat yang bertulisan KPLP Coast Guard sedang bersandar dan di dalamnya ada salah seorang oknum Petugas KPLP (Kesatusn Penjagaan Laut dan Pantai) yang sedang mondar-mandir diatas kapal tersebut, namun seolah-olah atau sekonyong-konyong oknum KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) tersebut buta dan bungkam sama sekali, seakan-akan tidak melihat modus permainan penyeludupan barang ilegal tanpa cukai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan tim awak media ini sempat mengkonfirmasi perihal tersebut melalui via telepon ke nomor Petugas BC (Bea Cukai) Batam bagian Kasi (Kepala Seksi) Informasi dan Penerangan, namun tidak diangkat seakan bungkam.
#TIM FERRA-RI
Komentar