Lokasi : Kantor UPT (Unit Pelaksana Teknis) KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kota Batam
Batam,vocalexposes.com – Tim awak media ini bersilaturahmi sekaligus mengkonfirmasi perihal permasalahan maraknya usaha somel ilegal di Kota Batam (8/2/2021) dua minggu yang lalu, dengan judul berita pertanggal (6/2/2021), vocalexposes.com dan Radarmetro.net-KAPOLRI YANG TERHORMAT DAN MENTERI LHK MOHON TINDAK TEGAS DUA SOMEL ILEGAL DI BATAM, mataperistiwa.id- LSM SUAKARYA DAN FERRA-RI MINTA KAPOLRI DAN MENTERI LHK TINDAK TEGAS SOMEL ILEGAL DI BATAM, kicaunews.com- LSM SUAKARYA DAN FERRA-RI SOROTI MARAKNYA SOMEL ILEGAL DI PULAU BATAM.
Sebelum bertemu dengan Oknum Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kota Batam inisial (LS), Staff ahli UPT KLHK Kota Batam inisial (KR) dan Kasi Penindakan UPT KLHK Kota Batam inisial (VK), tim awak media ini secara langsung melihat diseputaran depan kantor dan disekeliling kantor tersebut dipenuhi sampah yang berserakan dimana-mana.Kamis,(25/02/2021)Pukul : 13.40 Wib
Hal tersebut membuat paradigma siapapun orang yang berkunjung kesana bingung dan miris, kok bisa ya…???””” Kantor yang dikenal sebagai Kantor instansi yang notabene tugas dan tanggung jawabnya adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan terlihat kumuh dan kotor sekali serta sedikit beraroma busuk.
Tim awak media akhirnya dengan sangat terpaksa diperbolehkan masuk dan langsung bertemu dengan Kepala UPT KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) beserta jajarannya yang sedang melakukan rapat mendadak terkait pemberitaan maraknya somel ilegal di Kota Batam tersebut.
Yang pertama menjadi juru bicara pertemuan tersebut adalah inisial (KR) selaku staff ahli UPT KLHK Kota Batam, berikut hasil petikan wawancara tersebut, “Kewenangan untuk industri tidak melekat pada kami, karena kami ini namanya KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung), jadi kita itu urusin domain berbasis kawasan, itu domainnya Pak Lamhot, tetapi ketika itu industri mengambil dari lahannya Pak Lamhot, kalau bukan mengambil di lahannya Pak Lamhot hal tersebut melekat di Provinsi pak/bu, “jabarnya.
“Ini kita lagi buat notulen dengan hasil berita yang bapak/ibu buat dan kita akan melakukan investigasi kesana, apakah mereka memiliki legalitas yang tadi, Pertama :
1. Perizinan Industri
2. Apakah SIPUHH (Sistem Penatausahaan Hasil Hutan) dan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)nya mengikuti standar yang dikeluarkan KLHK, ketika itu tidak ada dua muaranya, itu bisa sanksi administrasi dan bisa sanksi pidana, ketika kesalahannya berbentuk administrasi maka dilakukan pembinaan, ketika kesalahannya sanksi pidana, maka itu wewenang pihak berwajib dan pihak penyidik yang bisa menentukan dia salah atau tidak, “tambahnya.
“Itu pak muaranya, mungkin itu yang bisa saya bantu dan saya jelaskan, “tutup (KR) Staff Ahli UPT KLHK Kota Batam.
“Maaf pak, mohon tak usah dulu pertemuan atau pembicaraan kita ini direkam atau dipublikasikan, ” ujar (LS).
“Terkait permasalahan somel ilegal tersebut bukanlah tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya untuk inspeksi atau menyelidikinya karena disini kitakan cuman perwakilan UPT saja, namun jika saya ditugaskan dari atasan saya Kepala Dinas Provinsi yang ada di Tanjung Pinang, barulah saya langsung kesana meninjau lokasinya, “ucap (LS) dengan penuh keyakinan.
“Mengerikan sekali dan cerdas sekali berita yang bapak/ibu tulis, sampai-sampai tim MABES POLRI dan Kementrian KLHK dari Jakarta turun langsung untuk Sidak (Inspeksi mendadak) ke Kota Batam, bisa-bisa kami semua ini dipecat, “ucap (VK) dengan sedikit gugup dan ketakutan.
#TIM FERRA-RI
Komentar