oleh

PENGUSAHA TV KABEL DIDUGA SUKA-SUKA CURI KONTEN SIARAN DARI SATELIT DAN YOUTUBE TANPA IZIN

Lokasi : Ruko Central Sukajadi Blok B No.7, Batam centre (Warung Makan Padang Maxxim).

Batam, vocalexposes.com – Terkait pemberitaan yang sedang lagi viral dan hot news di hampir semua media on line Kota Batam berlanjut dan belum ada titik temu, dengan judul ” BRIGHT PLN BATAM MELAKUKAN PEMUTUSAN KABEL TV KABEL YANG MEMAKAI FASILITAS ATAU ASET PLN BATAM (24/2/2021).
Tim awak media ini diundang langsung untuk melakukan Siaran Konferensi Pers.Jumat,(27/02/2021) Pukul : 10.15 Wib
Berikut petikan hasil Konferensi Pers tersebut :

“Free to air (bebas tayang) harus ada retribusinya, bedanya apa anda ambil channel dari satelit palapa free to air iya sepakat free to air dari satelit palapa namanya free to air, tidak perlu ada namanya pembayaran, “tutur AK ( Andi Kusuma, S.H, M.Kn).
“Tapi apapun bentuknya pemilik konten free to air perusahan TV Kabel wajib meminta izin kepada stasiun televisi nasional, contohnya : RCTI, MNC, INDOSIAR, SCTV, TVRI dan stasiun TV lainnya. “Memang. Perusahaan TV Kabel harus menyurati stasiun televisi nasional tersebut, free to air, apa itu ada atau tidak konten obligator konten, fox movie dan lain-lain masuk di Indonesia ada perizinannya. “Saya mau tahu kepada hal ini sudah apa belum melihat isinya, ada atau tidak pembayaran pajak atas konten ada enggak izinnya mencuri siaran satelit masuk di HYX diretribusikan ke kabel US masuk ke rumah-rumah dikutip 80 ribu rupiah dan ada yang 100 ribu rupiah, jelas hal tersebut pelanggaran hukum.

“Saya tidak mengatakan ilegal, saya yakin ada izinnya, sama halnya seperti 303 jackpot yang ada di Kota Batam Apakah usaha tersebut ada perizinannya dari pariwisata, saya yakin ada, tapi dalam hal ini ada beberapa yang ditangkap, Kenapa…???”” bukan karena perizinan, tetapi karena ada unsur 303nya ditangkap.
“Sama halnya dilakukan TV kabel ada 3 (tiga) platform yakni :
1. TV Free to air (bebas tayang atau bebas mengudara)
2. PTV(Parabola TV) segede gaban,
sekarang ukurannya sudah 75 cm, Perusahaan TV Kabel se-Indonesia jumlahnya ada sekitar 426 lebih. 3. Perusahaan TV Kabel memiliki 10 juta sampai sampai 12 juta pelanggan, coba kalau ada dari kutipan mereka masuk ke kas negara 5 ribu rupiah saja, kalau mereka betul-betul membayar, berapa pendapatan kita…???”””
“Saya hitungkan ya, mudah-mudahan Bapak Presiden RI bisa tahu, Pak Kapolri juga bisa tahu, dan Pemeriksa KPK juga tahu bahwa kerugian negara diakibatkan bisnis platform digital ini perlu diperhatikan 10 juta pelanggan kali 5 ribu rupiah kalau setor ke negara wajar saja, sementara mereka memungut 80 ribu sampai dengan 100 ribu rupiah iuran perbulan, jadi wajar saja 5 ribu setoran ke negara iya kan, kalau 5 ribu rupiah saja kali 10 juta pelanggan jumlahnya 50 milyar selama satu bulan, jika selam setahun bisnis platform digital se-Indonesia dikali 12 bulan, totalnya 600 milyar, mereka sudah beroperasi selama 15 tahun, berarti total jumlah kerugian negara bisa mencapai 600 milyar kali 15 tahun sama dengan 9 triliun rupiah pertahun.”Kerugian negara terus berlangsung dari hasil konten ilegal meraka, disebut mereka ambil siaran menggunakan fasilitas tiang listrik PLN, TV Kabel mendistribusikan duit hasil itu kemana…???””” “Bisnis yang lain ini bukan rahasia umum lagi, Siapa penegak hukum yg berani menegakan keadilan…???”””, “papar Andi Kusuma, S.H, M.Kn (AK) selaku lawyernya PT. BRIGHT PLN Batam dengan cerdas dan tegas.

#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *