oleh

GELPER MERLION SELAIN MELANGGAR PROKES JUGA DIDUGA MEMAINKAN MESIN JUDI DEWASA

Lokasi : Gelper Merlion, Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam.

Batam,vocalexposes.com – Gelandang Permainan anak-anak (Gelper) yang marak beroperasi di Kota Batam selalu ramai dengan pengunjung atau penggemar mesin judi ketangkasan dewasa, yang izin mesinnya notabene jelas-jelas tidak dibenarkan secara undang-undang.Selasa,(02/03/2021) Pukul : 22.05 Wib

Seluruh Gelper (Gelandang Permainan) yang sudah kurang lebih beroperasi 2 (dua) tahun di Pulau Batam ini hanya mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam saja, bahkan disinyalir legalitas perusahaannya pun banyak tumpang tindih kepemilikan serta diduga belum ada lokasi Gelper atau jackpot yang beroperasi di Kota Batam yang mengurusi kelengkapan izinnya sesuai dengan standard aturan Perizinan Notaris, Kemenkumham dan PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) tentang, izin lokasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP PT, dan BPJS Ketenakerjaan.

Kali ini berdasarkan hasil laporan dari salah satu warga setempat yang merasa sangat dirugikan dengan keberadaan tempat Gelper atau jackpot tersebut, disebutkan suaminya sering bermain judi dilokasi tersebut dan hampir tidak pernah menafkahi dia dan kelima anak-anaknya. Sebut saja Bunda Mawar, yang tidak ingin disebutkan ciri-ciri atau identitasnya mengatakan kepada tim awak media ini,”Disini nama lokasinya pak/bu Merlion namun tanpa plank nama, pemiliknya sehari-hari disebut dengan nama Pak Galung katanya sih dia kepala preman, namun mulutnya kayak mamak-mamak, terlalu cerewet atau rewel sekali, orangnya kikir, dengki, sombong dan sepele nengok manusia kayak kita ini, “tuturnya dengan berapi-api.

“Pak Galung itu punya istri namanya boru sirait sebelas duabelaslah sifat dan tindak tanduknya di kampung ini, maklum pak/bu OKB (Orang Kaya Baru), itupun dari hasil judi kekayaannya, kurang lebih sebulan yang lalu di depan lokasi Gelpernya ini, tepatnya di usaha doorsmeernya terjadi keributan tidak ta hu dengan siapa, Si Galung itu berkata, saya capek ini ngumpulin uang karung demi karung, kalian tinggal minta saja, “jelas Bunda Mawar sambil berkacak pinggang menirukan.

Gelper atau Jackpot tersebut ketika pengunjung atau pemain masuk je lokasi tidak ada menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes), Cek suhu tubuh dan standar program Pemerintan Gerakan 5M juga tidak dijalankan sama sekali, yakni :
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Mengurangi mobilitas.

10 (Sepuluh) mesin yang sudah jelas ada unsur JUDI (303) Yakni :
1. Mesin Doraemon
2. Mesin Fish Hunter
3. Mesin Panda
4. Mesin Jackpot
5. Mesin Lucky Baby
6. Mesin Gyo atau Ing Lion
7. Mesin Mickey Mouse
8. Mesin Disport
9. Mesin Poker dan
10.Mesin Russian Roulette.

Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *