oleh

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Batam,Vocalexposes.com – Tersangka Inisial (AKS), laki-laki, 19 tahun, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., M.H. Jumat (19/3/2021).

″Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021.

Waktu dan tempat kejadian perkara sekitar Bulan November 2021 di Polaris Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial (GP) dan Tersangka Inisial (AKS), laki-laki, 19 tahun, “ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

″Kronologis Kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan, setelah akrab berkenalan di Media Sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut. Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekira Pukul 10.00 Wib korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di Daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan dan didalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak, setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam, “jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

″Saat sampai di Hotel tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan setelah berada didalam kamar tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban, namun korban menolak dengan menepis tangan tersangka, pada saat itu tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri, “imbuh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

″Lalu pada bulan januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil Empat bulan. Modus Operandi tersangka ini adalah Menyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban, “jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

″Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut, Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, “ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

″Barang Bukti yang diamankan adalah 1 helai dress warna hitam, 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy, Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban, “tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

″Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), “tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

Saat ditanyai oleh awak Media Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., M.H. Mengatakan ″Bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban yaitu ibu nya memberikan laporan di Polda Kepri, ibu korban menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan Inisial AKS. Setelah anaknya Hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui. Tersangka ini juga mengiming-imingi bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sikorban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan akan tetapi saat orang tuanya korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka ini, “jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., M.H.

″Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021 dengan iming-iming dan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali, “tutup Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., M.H.

Tim awak media ini menyempatkan diri bertanya langsung kepada Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik, M.H saat ditemui di ruang kerjanya tentang pesan moral apa yang bisa disampaikan kepada orang tua atau masyarakat agar lebih peduli dan waspada dalam menjaga dan mendidik para anak remaja agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas.

“Akibat pergaulan bebas, dia berhubungan intim dengan teman lelakinya, sampai-sampai hamil di luar nikah, karena si lelaki tidak mau bertanggung-jawab dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ujungnya sudah kejadian mau gimana lagi, gitu kan, apalagi anak-anak kita masih sedang sekolah, bahkan gimana dengan nasib sekolahnya, masalah pendidikannya seperti apa ?.

Hamil diluar nikah masih kelas 2 SMA lagi, bagaimana nanti dia pada saat sekolah, malu kepada kawan-kawannya yang lain dan terlebih kepada gurunya, frustasinya seperti apa ?, inikan sangat menyedihkan sekali, “ujar Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik, M.H dengan lugas dan cerdas.

“Iya itu salah satunya pengaruh teknologi internet bahwa ada grup chat yang dibuat oleh anak dibawah umur, dia sudah bisa membuat grup yang isinya konten-konten porno, karena apa ? Itukan karena teknologi semuanya, kalau masalah bagaimana menyaringnya ya ?, ya bagaimana Kominfonya agar video-video itu tidak mudah di akses atau di unggah oleh anak dibawah umur, bagaimana masyarakat agar tetap waspada dalam mengawasi anak-anaknya dalam media sosial dan dalam pergaulan di internet dan juga dalam bergaul dengan orang yang tidak dikenal, “imbuh Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik, M.H dengan penuh bijaksana.

#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *