Lokasi : Pelabuhan Tikus Ilegal Punggur (Pelantaran Milik Almarhum Pak Bondit)
BATAM,VOCALEXPOSES.com – Hasil pantauan dan investigasi tim awak media ini dilapangan, walau pelabuhan ini sudah sering diberitakan di beberapa media online dan belum pernah terjamah oleh pihak-pihak penegak hukum hingga membuat kerap kali maraknya penyelundupan barang ilegal di pelabuhan tikus ilegal telaga punggur tersebut. Yang notabene bisnis pekerjaan ilegal tersebut masih saja sering dilakukan pada jam-jam tengah malam atau dini hari agar susah terdeteksi oleh pihak-pihak yang berwajib dan instansi-instansi yang terkait di Kota Batam Bandar madani ini.Kamis, (24 Maret 2021) Pukul : 00.05 Wib
Tim awak media ini sempat memergoki seorang oknum wartawan yang berperawakan tinggi, tampan nan rupawan, berkulit kuning langsat dengan model rambut mohawk, inisial (RDT) yang diduga sehari-hari bekerja dan membackup langsung bisnis penyeludupan barang ilegal tersebut.
Barang-barang yang sering diselundupkan Jenis minuman keras berbagai merk dan jenis rokok berbagai merk dan masih banyak lagi barang tanpa cukai lainnya.
“Saya disini cuman main-main aja kok, sekaligus berniat deren alias jangkrik boss, “celoteh inisial (RDT) sambil bercanda dan tertawa kecil.
Tim awak media inipun sempat bertanya kepada Captain kapal yang tidak ingin disebutkan namanya, siapa pemilik barang yang membawa barang selundupan miras (minuman keras) dan mikol (minuman beralkohol) tersebut,
“Ini memang barangnya Pak Raden tetapi saya tidak tahu isinya apa, ” ujar sang captain.
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 sanksi pidana untuk kasus penyelundupan barang. Ketentuan tersebut paling tepat ada dalam pasar 102 A dan pasal 102 B. Untuk tindak pidana dalam menyelundupkan barang di bidang impor, akan diberikan hukuman penjara setidaknya 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Selain itu, akan ditetapkan juga denda sedikitnya 50 juta rupiah dan maksimal 5 miliar rupiah.
Untuk tindakan penyelundupan barang secara ekspor juga memiliki hukuman yang sama. Namun jika penyelundupan tersebut dapat berakibat pada terganggunya berbagai sendi perekonomian yang ada di Indonesia maka ancaman penjaranya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda sebesar 5 miliar sampai 100 miliar rupiah. Tentu saja itu bukan ancaman yang main-main dan harus mulai untuk dipertimbangkan sebaik mungkin.
Berikut adalah rincian dari pasal tindak pidana penyelundupan dalam Undang-Undang , yaitu :
– Membawa barang impor yang tidak tercantum dalam manifes yang sudah disebutkan dalam peraturan perundangan
– Membongkar barang impor yang tidak tercantum sesuai aturan.
– Melakukan pembongkaran barang impor tetapi dilakukan di luar kawasan pabean atau tempat yang memang sudah diijinkan sebelumnya.
-Menyembunyikan barang impor dengan melawan hukum
Mengeluarkan barang impor dari kawasan yang diijinkan yang kewajiban untuk bea cukainya belum selesai, sehingga pungutan negara tidak terpenuhi
Memberikan informasi terkait jenis atau jumlah barang impor tersebut namun dengan cara yang salah.
Salah satu solusi yang paling nyaman adalah menggunakan jasa Forwarding Jakarta untuk pengiriman barang. Mereka akan membantu anda untuk bisa mendapatkan pelayanan pengiriman barang baik impor maupun ekspor dan mengurus segala keperluannya. Sehingga sudah tentu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini. Tidak perlu khawatir karena anda tinggal mempercayakan pengiriman barang dengan sangat baik.
Vivi S.T.H/TIM FERRA-RI
Komentar