BATAM,Vocalexposes.com – Bermula awal dari terjadinya keributan di salah satu warung kopi sebut saja Ali baba Kopi Tiam namanya yang berlokasi disamping Hotel Sky Inn di Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Sabtu (17/4/2021).
Wartawan tanpa media atau sering disebut wartawan “Bodrex” seringkali menimbulkan keresahan karena tindakannya memeras pihak-pihak tertentu. Tindakan tidak terpuji yang mengatasnamakan profesi wartawan itu telah memberi kesan buruk bagi profesi “pencari berita” dan karena itu pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana. “Wartawan ‘bodong’ atau `bodrex` itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa. Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
(Seperti dilansir dari laman Antara News)
Permasalahan dipicu akibat persoalan sepele dan miskomunikasi disinyalir ada pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab mengadu domba atau mengompori.
Seorang Pimred wanita di Media online ternama Sandikomando.com, bernama Leni Marlinda Hasibuan, A.Md menjadi korban penganiayaan (pemukulan).
Selanjutnya, Beliau bermaksud hendak melerai sebuah keributan yang tiba-tiba di mulai dengan umpatan amarah dengan melontarkan kata-kata kotor kasar dan tidak pantas diucapkan oleh seorang Pria sejati, berinisial MRS yang sehari-hari diduga bekerja sebagai Oknum Wartawan preman media online bodong, MRS memiliki KTA, namun ketika namanya dibuka di box redaksi tidak tercantum sama sekali namanya,.
Kemudian MRS selalu membuat gaduh dan meresahkan beberapa pengusaha di Kota Batam.
MRS tanpa sebab musabab atau tidak ada angin dan tidak ada hujan tiba-tiba memukul meja dan berkata, “Kalian semua ini Konxxx kalian semua kugas nanti, Kalian semua nanti akan kumatikan”, Ucap MRS dengan penuh amarah yang meluap-luap “Kau lagi risma kubakar nanti rumahmu”, ucapnya lagi dengan penuh amarah.
Kemungkinan besar terduga MRS diduga kuat seorang pecandu atau pengkonsumsi narkoba jenis sabu yang sering keluar masuk kampung narkoba mungkin lagi sakau sehingga emosinya labil dan meledak-ledak.
Sang Pimred Leni sebenarnya berniat melerai dan meredakan emosinya namun malah bertubi-tubi dihujani oleh pukulan tinju.
Leni mendapat luka lebam yang cukup parah dibeberapa bagian wajah dan dada, berupa luka lebam di bagian pelipis, hidung berdarah, pipi bengkak, dibagian mulutnya robek dan mengeluarkan darah segar serta bagian dada mengalami memar.
Kemudian Leni Tidak terima dengan kejadian pemukulan atau penganiayaan tersebut setelah melakukan Visum et Repertum (VeR) di Rumah Sakit Hermine Batu Aji Kota Batam yang lokasinya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat tim awak media ini mengkonfirmasi via selular kepada korban (Leni), ia mengatakan “Benar Bang saya di pukul oleh oknum wartawan bodong dan sekarang saya lagi di kantor polisi buat laporan di Polsek Batu Aji, “ucapnya.
Sang Pimred Wanita ini pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib (Polsek Batu Aji) dan langsung ditanggapi serta dilayani dengan sopan dan sangat baik oleh petugas piket sebut saja Bripka SRG.
Jika terduga MRS nantinya terbukti bersalah maka dapat dikenakan dengan pasal berlapis yakni tentang Undang-Undang (UU) Penganiayaan di depan umum, Pencemaran nama baik dan Pasal Pengancaman.
Pasal 351 KUHP mengatakan sebagai berikut : a. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
Selain itu, ada juga tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum, hal tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Uniknya pada kasus hukum penganiayaan tersebut, pihak terduga pelaku penganiayaan (MRS) malah akan menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan kembali si korban Pimred Leni dengan dasar tuduhan pengeroyokan.
Lucu sekali Hukumnya ya guys…!!!!””””
Hingga berita ini diturunkan Pihak Kepolisian Sektor Batu Aji masih membuat Berita Acara Perkara (BAP), dan akan memanggil terduga dan saksi-saksi atau pihak-pihak yang bertikai.
Sebagai negara hukum yang berdaulat berlandaskan penegakan supermasi hukum dengan benar dan seadil-adilnya.
Negara harus menjamin keselamatan dan keamanan seluruh warga negaranya.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak ada seorangpun dinegeri tercinta ini yang merasa kebal hukum.
Kasus pelaku penganiayaan atau pemukulan terhadap seorang Pimpinan redaksi (Pimred) wartawati sebuah media online di Kota Batam harus segera ditindak lanjuti dan ditangkap pelakunya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi kepada yang lain guna menghindari aksi balas dendam dan main hakim sendiri.
Komentar