Batam,Vocalexposes.com – Oknum Anggota DPRD Kota Batam inisial H, angkat bicara terkait isu jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Plunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang diberitakan di laman online beberapa hari lalu.
Secara tegas H mengatakan bahwa isi dan rangkaian berita yang dituangkan penulis sama sekali tidak benar. Terlebih, lanjutnya, berita tersebut tidak ada dikomunikasikan atau dikonfirmasi terlebih dahulu.
“Saya pastikan beritanya tidak benar, sama sekali tidak ada dikomunikasikan,” ungkap H menjawab pertanyaan awak media, Minggu (18/7/2021).
Secara detail dijelaskan, bahwa yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya adanya jual beli kavling yang terjadi pada tahun 2019 sampai tahun 2020, sementara izin diterbitkan oleh BP Batam pada tahun 2015 lalu.
“Ini dua objek yang berbeda, satu kejadian tahun 2019 sampai tahun 2020, sementara kami izin kami diterbitkan tahun 2015 lalu,” ungkap H.
Karenanya muncul persepsi yang berbeda, yang diberitakan jual beli lahan, tetapi yang kami lakukan hanya melakukan relokasi Ruli dari Tunas Regency dan Base Camp ke Kavling Seroja.
Dimana menurutnya, ada perbedaan yang sangat mendasar sebab yang namanya jual beli murni 100 persen adalah bisnis, tetapi yang namanya relokasi tidak demikian, tetapi hanya pergantian biaya pembebasan kebun dan pemeratan yang ditagihkan ke developer.
“Tentu ada biaya yang muncul, itulah biaya pembebasan kebun dan pemeratan, bukan jual beli,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut H hanya ingin meluruskan informasi yang berkembang dilapangan, bukan dalam rangka melakukan pembelaan diri.
Komentar