oleh

MIRIS BELUM DIKETAHUI…!!! SIAPA DALANG DIBALIK PENGRUSAKAN GEDUNG BANGUNAN MILIK PT. ASIAN FAST MARINE INDUSTRIES SEKUPANG

BATAM, Vocalexposes.com – Miris sekali pengrusakan atau penghancuran gedung bangunan milik PT. Batam Marina Indah yg sudah dibeli oleh PT. Asianfast Marine Industries Sekupang yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata, tepat dekat disamping Markas Polairud.

Perusahaan tersebut masih satu grup dengan BatamFast, yang diduga dirusak atau dihancurkan dengan menggunakan alat berat berlogo Dinas Bina Marga oleh pihak Institusi Pemerintah.

Padahal sudah jelas pengrusakan atau penghancuran gedung bangunan tersebut telah melanggar Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.” Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, maka perbuatan ini harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana terdapat dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.

Dari hasil pantauan tim awak media ini, pihak manajemen melalui tim pengacara perusahaan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus pengrusakan atau penghancuran tersebut langsung ke Mapolda Kepri.

“Saya Pipin Kusnadi selaku Presiden Direktur PT. ASIANFAST MARINE INDUSTRY di Batam, dengan ini merasa keberatan bangunan milik kami telah dirusak oleh pihak ketiga, hal mana akan kami laporkan kepada Polda setempat dan selanjutnya akan kami lanjutkan melalui jalur hukum, “ucapnya dengan tegas melalui tayangan video yang berdurasi 26 detik tersebut.

Tim awak media ini juga sempat mewawancarai pihak Polairud melalui Kanit Polairud namun tidak ada satupun yang bersedia diwawancarai seputar kejadian pengrusakan tersebut bahkan tim awak media ini dilarang keras mengambil foto alat berat (eskavator) berlogo Dinas Bina Marga dan disuruh agar segera balik kanan.

Tim awak media ini juga sempat mengkonfirmasi perihal pengrusakan tersebut ke Kepala Dinas Bina Marga namun beliau tidak berada dikantor dengan alasan bapak Kadis masih ibadah sholat, padahal sudah tiga jam lebih tim awak media ini menunggu, namun ada satu pegawai Dinas Bina Marga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ” saya tidak tahu tentang pengrusakan gedung tersebut “ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *