Vocalexposes.com, BATAM – Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano menegaskan bahwa Penangguhan Penahanan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun terhadap terdakwa pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Karimun tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Karenanya, Aktivis senior Kepri mengatakan bahwa demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ia meminta agar Majelis Hakim PN menarik kembali surat penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa.
“Kita meminta majelis hakim menarik kembali surat penangguhan penahahan terhadap ketiga terdakwa, dan memasukkan kembali ketiganya ke sel tahanan sebagai wujud rasa keadilan,” tegas Rosano ke media ini, Sabtu (16/10/2021).
Permintaan tersebut, tegas Rosano, tertuang dalam suratnya yang dikirim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.
“Suratnya sudah siap dan tinggal kirim, hanya saja karena hari libur maka surat kita kirim Senin besok,” terangnya.
Ditemui dibilangan Batam Center, ia menjelaskan bahwa tidak ada ihwal mendesak kenapa ketiga terdakwa, yakni VC, HD, EP harus berada diluar jeruji besi. Sementara dampak atas perbuatan ketiga terdakwa telah membuat kerugian berkepanjangan terhadap korban CH, baik dari sisi pribadi, keluarga dan bisnis.
“Saya tidak melihat ada alasan yang kuat ketiga terdakwa harus berada di luar tahanan. Karena ketiganya sehat dan ketiganya tidak menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Satu hal menurut Rosano yang harus menjadi perhatian majelis, bahwa ketiga terdakwa menjalani tahanan badan saat dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ada apa dengan majelis, karena saat di kemenangan polisi dan jaksa ketiganya menjalani hukuman badan,” terangnya.
Kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada ketiganya
Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai sangat rendah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang harus menanggung kerugian materil dan immaterial akibat ulah ketiganya yang menyebarluaskan informasi tidak benar terhadap korban di akun mendsosnya.
“Kami merasa terpanggil, JPU sebut ketiganya terbukti melanggar Pasal 51 ayat (2) UU ITE, namun disayangkan kenapa menuntutnya dengan tuntutan rendah 2,5 tahun,” ungkap Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano ke media ini, kemarin.
Karena menurutnya, dengan menggunakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE biasanya terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, karena hukuman maksimal dengan Pasal 51 ayat (2) adalah 12 tahun penjara dan atau dengan denda maksimal Rp 12 miliar.
Belum lagi selesai masalah tuntutan ringan, lanjut aktivis senior yang kerap disapa Rosano ini, justru ia dikejutkan dengan munculnya informasi yang sumber terpercaya bahwa ketiga terdakwa saat ini berada di luar sel karena penangguhan penahanannya disetujui oleh Majelis Hakim dari PN Tanjung Balai Karimun.
“Ada apa gerangan, tidak hanya patut diduga JPU bermain mata dengan terdakwa, tetapi Majelis Hakim pun patut diduga membantu ketiga terdakwa dengan mengabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Rosano, Jumat (15/10/2021) sore dibilangan Batam Center, Batam.
Alasan apa harus diberikan penangguhan? tanya Rosano, karena kenyataannya pada tahap penyelidikan dan penyidikan ketiganya menjalani penahanan. Karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman di atas lima (5) tahun.
Komentar