oleh

STATEMENT TEGAS BADRUN PERIHAL SENGKETA LAHAN 2 HA DI DESA PENGUJAN TELUK BINTAN

Bintan, Epsapos.com – Permintaan dari pihak pemegang kuasa lahan di daerah Desa pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau) oleh Badrun untuk pencabutan sepihak surat sporadik (alas hak) di lahan pemegang kuasa atau pihak pertama dusun I desa pengujan, karena di nilai banyak kejanggalan-kejanggalan dari permohonan dan pencabutan atau pembatalan surat tanah masyarakat dan surat pernyataan pelimpahan hak yang di anggap oleh pihak pertama Badrun tidaklah syah atau gagal demi hukum, sebab dalam surat tersebut tidak di tanda tangani oleh pihak kedua yaitu Kades (Kepala desa) dan dalam surat pernyataan pelimpahan hak itu disaksikan oleh Ketua RT, RW, Kades (Ketua dusun), Sekdes dan Kades, namun hanya Ketua RW II inisial (MS) saja yang berani menandatangani, Ketua dusun II abstain dan tidak ada tanda tangan begitu juga dengan Kades (Kepala desa) bahkan Sekretaris desa (Sekdes) serta tidak adanya stempel Kepala desa (Kades), jadi dari pihak pertama (pemegang kuasa) akan menuntut adanya pemalsuan atau rekayasa tanda tangan pemilik lahan Badrun tidak sesuai dengan KTPnya disurat tersebut.

“Disini sudah pasti Kepala Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan yang harus bertanggung jawab dengan pemalsuan selembar surat tersebut atau dengan kata lain ada rekayasa tentang Surat Pernyataan Pelimpahan hak itu, “kata Badrun melalui via ponsel kepada tim awak media ini.

Yang di sayangkan lagi kedatangan pihak Badrun dengan maksud itikad baik ingin menyelesaikan perkara sengketa tanah tersebut dan didampingi oleh mantan penasehat LAM (Lembaga Adat Melayu) Noer Asikin ini bukan malah di terima dengan santun dan bersahabat oleh Ketua dusun sebut saja inisialnya (AM) tetapi pihak Kadus (AM) malah mencak-mencak dan marah-marah, emosi serta menyebut-nyebut kalau Badrun ini orang Batam, padahal beliau itu asli anak desa pengujan dan Badrun juga akan menuntut dan mempertanyakan tentang SPA (Sistem Pengelolahan Air) dan retribusi pengadaan air bersih yang katanya di kelola oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).

Yang mana informasinya sumber mata air bersih tersebut di alirkan dan dijual ketiga RT dengan jumlah warganya lebih kurang 400 KK, dari hasil penjualan air bersih tersebut pihak Kades dan konco-konconya menghasilkan omset paling sedikit puluhan juta rupiah setiap bulannya, dan mereka sudah beroperasi selama lebih kurang 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun, dimana kolam sumber mata air bersih tersebut keberadaannya masih di lokasi lahan Badrun yang luasnya kebih kurang 2 ha (dua hektar).

“Saya akan laporkan dan tuntut kasus ini sampai ke Mapolda Kepri hingga sampai ke Pengadilan manapun, “ucap Badrun dengan tegas.

Jika pihak Kadus (AM) terbukti bersalah maka AM akan dikenakan Pasal tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. Akta-akta otentik;
  2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarka

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

Atau pihak Kadus (AM) juga dapat dikenak Undang-undang Pasal Penyerobotan lahan aeperti diatur padaPasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *