oleh

PRESIDEN RI JOKOWI CAPEK CAPEK KEHUJANAN NANAM MANGROVE, EH…MALAH OKNUM (JN) SUKA-SUKA TIMBUN MANGROVE

Batam, Vocalexposes.com – Kunjungan Presiden RI ke Pulau Batam tepatnya ke Pulau Setokok baru-baru ini dalam rangka penanaman mangrove ( hutan bakau) guna melestarikan lingkungan hidup di daerah pesisir laut atau pinggir pantai (28/09/21).
Kurang lebih 49.500 batang pohon mangrove ditanam bersama aktivis pemerhati lingkungan hidup Suardi serta masyarakat setempat dan Gubernur Kepri Anshar Ahmad.

Begitu menyedihkan sekali disaat Presiden RI Jokowi berusaha semaksimal mungkin melestarikan lingkungan hidup dan memperbaiki kerusakan alam ekosistem laut, eh…malah ada oknum inisial (JN) yang sengaja dan seenaknya menimbun mangrove dengan alasan mengatas namakan pembangunan pelabuhan rakyat.

Tim awak media ini langsung mengkonfirmasi atau mewawancarai beberapa instansi terkait permasalahan tersebut seperti : Camat Galang Rambe via ponsel WA, “urusan lingkungan hidup itukan ada pada DLH, coba konfirmasi kesana, kalau camat cuma mengeluarkan izin mendirikan pelabuhannya saja, “imbuhnya melalui via ponsel .

“Tentang perizinan terkait penimbunan mangrove (hutan bakau) atau reklamasi pantai itu yang dapat mengeluarkan izinnya dengan alasan pembangunan hanya di Pemerintah Pusat saja, saya bingung anak buah saya banyak yang bermain di lapangan dan kami tidak bisa kontrol semuanya, “ucap Victor melalui via ponsel WA selaku Kepala Penindakan di UPT KLHK Batam.

Sementara itu Herman Rozi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tidak dapat dihubungi melalui via ponsel WA, beliau malah langsung merijek panggilan telepon dan tidak merespon sama sekali konfirmasi via WA.

Tim awak media ini juga sempat mewawancarai Sekjen LSM Peduli Lingkungan Hidup dan Kelautan (PLHK) Provinsi Kepulauan Riau Suardi, seorang pemuda aktivis dan pemerhati lingkungan hidup yang gagah berani dan sangat peduli terhadap kerusakan alam yang disebabkan oleh penimbunan hutan mangrove yang terjadi ditiga titik lokasi yang berbeda di sekitar jembatan 6 Barelang dan yang juga dilakukan oleh oknum yang sama (JN).

“Terkait permasalahan penimbunan maupun reklamasi yang dilakukan oknum-oknum di wilayah galang khususnya tepatnya di wilayah Galang baru sudah berlangsung lama, dan memang saya pun mengetahuinya berdasarkan laporan dari warga setempat.

Mereka meminta saya terjun langsung kesana untuk melihat dan akhirnya saya melihat langsung ke lokasi apa yang disampaikan kepada kami, “jelasnya.

“Benar adanya bahwasanya penimbunan itu dilakukan di wilayah Galang baru tersebut dan kami tidak tahu sampai saat ini pemilik pekerjaan itu siapa dan hal itu sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi, untuk apa digunakan kedepannya kami belum tahu, namun kami sebagai aktivis lingkungan ingin menanyakan terkait regulasi yang mereka pegang apa..?””, Karena sepengetahuan saya bahwasanya terkait zonasi dan pemanfaatan ruang laut itukan belum ada, jadi sudah jelas dugaan kami kegiatan ini sama sekali tidak mengantongi izin.

Nah, sangat disayangkan baru kemarin Pak Presiden RI Joko Widodo datang ke Batam tepatnya ke Pulau Setokok dalam agenda melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat, ditengah hujan deras, ditengah air pasang beliau rela basah-basahan, artinya dalam hal ini negara hadir, negara sangat serius di dalam menangani terkait masalah rehainvest mangrove ini, yang sangat bikin kita sedih sampai hari ini adanya kegiatan reklamasi seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum, kami tidak tahu ini ada permainan apa..??”” dan Apakah aparat-aparat kita sudah mengetahui tapi tidak bertindak atau mereka bahkan tidak tahu sama sekali, nah…harapan kami dan harapan kita semua siapapun mereka oknum-oknum yang melakukan reklamasi yang tidak memiliki izin ini harus kita tindak, harus kita cari tahu siapa dalang atau pelakunya karena apa di tahun 2021 Pemerintah kita sedang fokus dan konsen rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia dan anggaran yang dikeluarkan tidak main-main atau tidak sedikit, ini menggunakan anggaran yang besar, jangan sampai Presiden dengan seriusnya untuk melakukan kegiatan rehabilitasi ini tapi para pengusaha nakal atau oknum ini dengan sesuka hatinya melakukan penimbunan tanpa izin, nah…inikan harus kita perhatikan dan kita harus kejar pelakunya kalau perlu diciduk atau ditangkap saja deh, karena inikan negara hukum, ayo kita bermain dari sisi regulasinya saja kan ada undang-undang lingkungan hidup, lingkungan hidup itu mengatur delik pidananya bagi siapapun pelaku perusak hutan mangrove ini, kami berharap ini akan segera ditindak, “terangnya dengan lugas dan tegas.

“Kami dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan langsung perkara reklamasi pantai atau kasus penimbunan hutan mangrove ini ke Mapolda Kepri, “tegas Suardi Sekjen LSM PLHK (Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Kepri.

Ditempat yang berbeda tim awak media ini juga mewawancarai beberapa tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat di lokasi tersebut, “Kami berharap kepada Pemerintah yang namanya kalau kami orang awam melihat adalah pelanggaran karena tidak ada dukungan dari masyarakat, kami minta kepada Pemerintah tolong diproses secara hukum, atau paling tidak ada kembalian ganti rugi kepada masyarakat.

Kami sudah menyampaikan kepada LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup) dan juga LSM Lingkungan Hidup dan Kelautan yang diketuai oleh Pak Suardi, kami tetap menunggu sampai sekarang kalau memang kami dibutuhkan sebagai saksi kemanapun kami siap, “tutur Ridwan salah satu tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

Siapapun yang melanggar pasal 35 huruf (f) dan (g) itu, maka ketentuan pidananya tertuang dalam pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *