oleh

TERUNGKAP SUDAH RAHASIA KEKUATAN PARA INSAN PERS INDONESIA

Jakarta, Vocalexposes.com – Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE tidak memblenggu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang – Undang Pers.

Menurut Agung, berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, “dengan sengaja dan tanpa hak,”. Dengan adanya unsur “tanpa hak” wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik.

“Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi haknya, walaupun jikamana dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hal itupun tidak berlaku sama sekali, “kata Agung saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Pelatihan untuk Pelatih (TOT), tentang Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia (IKPI), pada 27 – 28 Februari 2015 di Pusdiklat Kominfo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat(27/2/15).

Penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, dijelaskan Agung, berdasarkan uji materil terhadap pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, kemudian amar putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008 permohonan pemohon di tolak.

Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009 permohonan tidak dapat diterima. Kemudian Kesimpulan Mahkamah yaitu norma Pasal 27 ayat(3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Kemudian dikuatkan lagi dengan Putusan MK No.1/PUU-XIII/2015 yaitu MK menyetujui penarikan kembali permohonan pemohon.

Dia menambahkan terkait pembatasan dalam Cyberspace (ruang cyber / dunia maya), berdasarkan perundang-undangan di Indonesia justru memberikan kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekpresikan dirinya dengan bertanggungjawab.

“Pembatasan yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia misalnya diseminasi konten Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi anak dan menjaga moral bangsa, “Ungkapnya.

Selain itu pembatasan konten Perjudian, yang bertujuan melindungi keluarga, Terkait penghinaan jelas untuk melindungi HAM warga negara. Begitu juga konten mengandung SARA. Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara. Disamping itu berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, Ini juga untuk melindungi masyarakat dari penipuan online.

Diwaktu yang berbeda FERY I.S, S.E seorang tokoh pemuda dan aktivis LSM di bidang hukum Ketua DPW LSM SUAKARYA (Suara Keadilan Rakyat) Provinsi Kepri di sela-sela waktunya mengatakan, “Saat ini para kawan-kawan insan pers di seluruh tanah air tak perlu lagi khawatir, takut dan merasa was-was dalam melaksanakan tugas peliputan, wawancara atau konfirmasi berita, sebab saat ini jika kita bekerja dengan jujur, profesional dan bertanggung-jawab, kita di back up langsung atau dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UU ITE tentang Pencemaran nama baik namun tetap tidak boleh melanggar kode etik jurnalistik, Jikalau adapun konflik, sengketa atau permasalahan yang diakibat oleh miskomunikasi dalam bidang peliputan ataupun pemberitaan, pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut hanya dapat melaporkan kasusnya ke DEWAN PERS saja bukan kepihak yang berwajib atau Kepolisian, “tegas FERY I.S, S.E.

(SUMBER : KOMINFO / (Yura))

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *