oleh

KAPOLDA KEPRI HADIRI PERTEMUAN FORKOPIMDA KEPRI DENGAN BADAN LEGISLASI DPR RI DALAM RANGKA PEMBAHASAN RUU PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PROVINSI KEPRI

Batam,Vocalexposes.com – Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., hadiri pertemuan Forkopimda Kepri dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak. Kamis (11/11/21).

″Kegiatan pertemuan Forkopimda Kepri dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM., Ketua Tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo, SE., MH., Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., S.Tr. Opsla, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si., Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int., Anggota Badan Legislatif DPR RI, Pejabat Utama Polda Kepri serta Forkopimda Provini Kepri″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Adapun sambutan dari Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM., mengatakan ″Terima kasih atas kehadirannya di acara pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang – Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Di Provinsi Kepri″. Ujar Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM.

″Selanjutnya peran – peran yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama yaitu yang pertama Fungsi Mengadili, memeriksa, dan mengadili perkara perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding, dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Kedua Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik Yustisia, Administrasi Peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian serta pembangunan. Ketiga Fungsi Pengawasan yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitia atau sekretaris, panitera pengganti, dan juru sita pengganti di daerah hukum serta pengawas dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya serta terhadap pelaksanan administrasi umum kesekretariatan pembangunan. Keempat Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk ,mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis teknis pengadilan dan administrasi peradilan″. Jelas Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM.

Kami mengharapkan dukungan dari segala pihak demi berjalanannya Pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri agar dalam berjalan dengan baik dan lancar. Semoga dengan diadakan pertemuan ini bisa mempercepat realisasi pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri. Tutur Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM.

Selanjutnya sambutan dari ketua tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo, SE., MH., mengatakan ″ Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan kepada kami dan atas kehadiran bapak-bapak semua dalam pembahasan pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri. Marilah kita semua mendiskusikan terkait pembangunan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama sebagai hal positif sebagai masukan dan pertimbangan bagi kita semuanya nanti. Semoga apa yang kita cita-citakan untuk membentuk pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri dapat direalisasikan secepatnya mungkin agar penegakan hukum dapat dilaksanakan seadil-adilnya agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan dalam hukum″. Tutup Ketua Tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo, SE., M.H.

″Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM., bersama Ketua Tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo, SE., M.H., Tentang Hibah Barang Milik Daerah Dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Sumber : Humas Polda Kepri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *