MEDAN,Vocalexposes.com – Judi ketangkasan Tembak Ikan dan Judi Jackpot Kim dong atau dengan kata halusnya Gelandang permainan (Gelper) semakin menggila di Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan, Judi Tembak Ikan yang meresahkan masyarakat itu hampir memasuki setiap Kabupaten/Kota di Sumut.
Kali ini judi ketangkasan Tembak Ikan dan judi jackpot Kim dong beroperasi bebas di Areal parkiran Brayan Food Park, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil pantauan tim awak media di lokasi, bandar judi menyediakan mesin judi Tembak Ikan dan judi jackpot Kim dong, hingga sampai saat ini judi Tembak Ikan tersebut belum tersentuh oleh aparat kepolisian khususnya dari Polsek Medan Barat maupun Polrestabes Medan ataupun bahkan Pihak Poldasu.
“Perjudian tersebut buka di dalam areal parkiran Brayan Food Park, tepatnya di sebuah rumah yang berpagar putih, dan memiliki banyak meja dan dilindungi atau di back up langsung oleh oknum yang diduga sehari-harinya berdinas di Kepolisian, sebut saja inisial (AS) berpangkat Iptu.
Mereka menerima setoran setiap bulannya melalui tranfer via bank.
Mereka buka 24 jam non stop beraktifitas setiap hari tanpa henti dan jika akan ada operasi razia, pihak berwaijib atau pihak kepolisian hanya menutup mata, dan bahkan malah menjebolkan informasi sebelum dirazia kepada Bandar judi, bahwasanya akan digelar operasi razia, “sebut seorang ibu cantik, berkulit putih mulus, berparas bak bintang film Bollywood, berinisial (RP) yang sering mondar-mandir mencari suaminya yang tak kunjung pulang dikarenakan asyik berjudi di lokasi tersebut.
“Oh ya pak/Bu, pemiliknya berinisial (AS), (AL) dan (AC) serta Keplingnya dapat jatah juga tiap bulan dari hasil judi tersebut, “ujar ibu (RP) lagi kepada tim awak media ini.
Dalam KUHP saat ini, larangan judi tertuang dalam Pasal 303. Ancaman hukumannya yaitu 10 (sepuluh) tahun penjara. Bunyi lengkapnya :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta (dua puluh lima juta rupiah), Barang siapa tanpa mendapat izin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu ;
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara ;
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian.
Adapun pemain judi, hanya dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara. (****) red.
Komentar