oleh

UMP DKI NAIKNYA CUMAN RP 37 RIBU SAJA, WAGUB : SUDAH SESUAI REGULASI UU CIPTA KERJA

JAKARTA,vocalexposes.com–Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hanya naik Rp 37 ribu saja.
Dari kenaikan tersebut, tidak sedikit elemen buruh menyampaikan sikap protesnya.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza) pun menanggapi soal protes dari elemen buruh terkait kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil dari rundingan berbagai pihak. Yang mana, situasi dan kondisi harus sesuai dengan regulasi cipta kerja.

“Itu kan dalam situasi kondisi yang ada juga, sudah sesuai dengan adanya regulasi, yang memang sedang adanya regulasi UU Cipta Kerja jadi kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata Ariza di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, beberapa sektor usaha saat ini mengalami kenaikan pendapatan. Namun di sisi lain, sejumlah usaha juga mengalami kekurangan pendapatan.

“Tentu harapan kami di masa yang sulit seperti ini memang tidak mudah sekalipun di masa pandemi ini sesungguhnya ada bidang usaha yang meningkat, ya di bidang kesehatan itu meningkat, ya di bidang kuliner mungkin, ya…di bidang lain ada juga yang meningkat, tapi di banyak bidang sesungguhnya ya banyak yang menurun di masa pandemi ini, “ujarnya.(****)red

(Sumber : Fajar.co.id)
#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *