Vocalexposes.com – Mohon izin melaporkan , Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari media sosial Facebook terkait adanya dugaan PMI yang disekap di PT. SATRIA SIAGA PERSADA Baloi Kota Batam. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ybs beserta pemilik PT tsb sudah dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk selanjutnya dimintai keterangan. Adapun fakta-fakta yang di dapat sebagai berikut :
☞ *Waktu dan tempat kejadian :*
Diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib di ruko PT Satria Siaga Persada Baloi Kota Batam.
☞ *Identitas ART* :
1.Nama : Nurhalimah ( Penulis Surat)
TTL : Papan Asri ( Lampung Utara ) tgl 06 Desember 1991.
Alamat : jln cabe , Lampung Utara kecamatan Abung smuli Kota Bumi Prov. Lampung.
No hp 0853-6951-3863.
2.Nama : Sakutriana alisa triana ( Asal Bengkulu ).
TTL : Desa seguring (Bengkulu ) tgl 10 Agustus 1984
Alamat : Desa lubuk Ubar , juruk selatan kab,Rejang Lebeng Prov.Bengkulu.
No hp : –
☞ *Identitas Pemilik PT* :
Nama : Malim
TTL Tanjung Pinang , 10 Oktober 1974
Alamat : Telaga punggur RT/RW 002/001 kec.nongsa
No hp 0853-3986-8888
☞ *FAKTA-FAKTA* :
• bahwa benar telah beredar di media sosial adanya dugaan perempuan (PMI) yg disekap di salah satu ruko milik PT Satria Siaga Persada.
• Bahwa benar setelah dilakukan penyelidikan didapati 2 (dua) orang wanita di dlm ruko tsb.
• Bahwa benar 2 (dua) orang wanita tsb adalah ART yg bekerja di PT Satria Siaga Persada
• Bahwa benar berdasarkan kontrak kerja yg dimiliki antara ART dan pihak PT berbunyi apabila tidak menyelesaikan kontrak kerja selama 1 tahun maka ART akan di denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
• Bahwa benar Sdri Nurhalimah tiba di batam tgl 24 Desember 2021 dan mendapatkan Majikan sekira tgl 27 Desember 2021.
• Bahwa benar sdri Sakutriana alisa triana tiba di Kota Batam tgl 16 Januari 2022 dan mendapat majikan sekira tgl 20 Januari 2022.
• Bahwa benar PT.Satria Siaga Persada bergerak di bidang Penyalur Tenaga Kerja Wanita dalam Negeri di Kota Batam.
• Bahwa benar thd 2 (dua) org ART tidak ada dilakukan penyekapan.
• Bahwa benar 2 (dua) org ART tsb ingin kembali ke daerah asal dan menyelesaikan kontrak kerja, hanya saja pihak PT meminta uang ganti rugi utk tiket pesawat dan denda karena sudah tertuang dalam kontrak kerja apabila tidak menyelesaikan kontrak kerja akan di denda administrasi sebesar Rp. 2.000.000,-
• Bahwa benar thd PT Satria Siaga Perdada memiliki dokumen yg sah terkait penampungan dan penyalur ART dlm negeri.
Komentar