vocalexposes.com – Ada kabar buruk buat PNS, TNI dan Polri untuk lebaran tahun ini. Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 bakal dipangkasi.
Untuk tahun ini, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan sama seperti tahun 2021.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru sekitar bulan Juni atau Juli.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.
Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Isa Rachmatarwata dalam keterangannya, Sabtu (9/4).
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
“Karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13,” ujarnya.
Dari pemangkasan tunjangan kinerja yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. (*)
redaktur cahayu
sumber genpi.co
Komentar