oleh

Catcalling, Apa bisa dipidanakan?

sumber gambar : okezone.com dan whiteboard.com

Oleh Ruth Nasya Mirachel Siregar

Fenomena catcalling masih marak terjadi. Perlakuan ini tidak hanya dapat menimbulkan rasa takut, tetapi juga berdampak negatif pada jiwa korban. Apa sih catcalling itu dan apakah ada hukuman pidana bagi pelaku catcalling. Nantinya lebih lanjut akan dijelaskan melalui artikel ini.

Apa itu Catcalling ?

Catcalling adalah tindakan pelecehan non fisik dengan cara seperti memberi pujian, menggoda atau melakukan hal-hal verbal lainnya , hal ini biasa ditemukan ditempat publik seperti tempat umum, trasportasi umum, pusat perbelanjaan, pasar, jalan raya dan lain sebagainya.

Perilaku ini biasanya merisaukan dan dapat membuat korban merasa cemas, takut, dan tidak nyaman. Sayangnya, masih banyak orang yang memahami dan menganggap bahwa catcalling adalah lelucon dan candaaan belaka.

Siapa yang sering menjadi korban Catcalling?

Semua orang bisa menjadi korban dari catcalling.Tetapi, korban Catcalling biasanya sering terjadi kepada Perempuan dewasa ataupun remaja.Pelaku catcaller biasanya memang dilakukan oleh laki-laki, tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan juga oleh perempuan.

Apakah catcalling dapat dipidana? dan Apa pasal yang menjeratnya?

Tentunya bisa karena sudah ada payung hukum mengatur mengenai kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual. Didalam UU TPKS khususnya Pasal 12 ayat 1 menjelakan dengan frasa “ Tindakan fisik” yaitu sentuhan, colekan, serangan atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut. Yang dimaksud dengan tindakan non fisik meliputi namun tidak terbatas pada:

a. siulan, kedipan mata;

b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;

c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;

d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan

e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.

Maka jika ada yang melakukan yang tertulis diatas akan dipidanakan dengan Pasal 92 Ayat 1 yang mana bunyi Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non- fisik dan mengakibatkan seseorang itu merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan, dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 (satu) bulan. Jika dikorelasikan pada KUHPidanan pasal diatas erat hubunganya dengan pasal 281 yang mana pelaku catcalling dapat dipidanan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kekerasan seksual meski hanya bersiul menggoda dengan alasan pujian adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleran karena bisa mengganggu kenyamanan, membuat rasa tidak aman dapat kemungkinan pelaku berpeluang melakukan pemerkosaan atau hal hal yang tidak diinginkan terhadap korban. maka dari itu sebagai perempuan yang sering menjadi korban harus berani untuk melawan bersuara agar pelaku-pelaku catcalling dapat berkurang, apalagi sudah ada payung hukum seperti UU TPKS yang melindunginya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *