Batam – Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 906,15 miliar di 2021.
Bea Cukai melakukan 321 kali pencegahan yang berpotensi merugikan negara.
Belum termasuk hitungan data potensi kerugian di tahun 2022 ini.
Sungguh sebuah beban berat dan hasil prestasi yang luar biasa, jika potensi kebocoran atau kerugian negara dari hasil cukai tersebut bisa dikembalikan ke negara guna membangun prasarana dan infrastruktur di NKRI ini.
Tim awak media ini menyempatkan diri bersilahturahmi sekaligus konfirmasi tentang maraknya peredaran rokok ilegal dengan RICKY M. HANAFI sebagai Kepala Seksi Layanan Informasi Ditjen Bea Cukai KPU Batam.
Beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia pada umumnya, dan khususnya di Pulau Batam Kepri , ” Untuk barang yang masuk dan keluar dari Batam sudah diatur oleh Pemerintah No.41 Tahun 2021, dimana sebagai pengelolah perizinan terkait pengawasan peredaran itu ad di BP Batam.”
” Nah..di Bea Cukai itu hanya melakukan tindakan-tindakan terkait yang berhubungan dengan Kepabeanan dan Cukai.
Nah..salah satunya dengan cukai, eh..Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku bisnis usaha di Batam ;
1. Jangan membeli rokok-rokok yang tanpa pita cukai yang resmi.
2. Jangan konsumsi rokok-rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang resmi.
“Kenapa..??
1. Karena selain tadi kita tidak bisa mempertanggung-jawabkan kebenaran keaslian untuk kesehatan isi rokoknya dan tidak diuji oleh badan-badan yang berkepentingan contohnya hasil uji laboratorium yang valid.
2. Tidak tahu kita dimasukkan dengan bahan bakunya apa ?
3. Mengganggu sendi-sendi perekonomian, karena cukai ini salah satu komponen untuk APBN, untuk pembangunan negara, oleh karena itu penjual dan konsumsi yang mengedarkan barang-barang yang belum dilengkapi oleh pita cukai negara, agak sedikit terganggu ada potensial lost disitu, ” tuturnya.
“Oleh karena itu pada masyarakat dan pada pebisnis mari kita bersama-sama bergandengan tangan, rapatkan barisan, ayo.. kita gempur rokok ilegal supaya apa..??Supaya pelaku penyeludupan yang memiliki keuntungan tersendiri mungkinkah apa dari pihak luar negeri atau dari dalam negeri itu bisa memberantas bersama-sama.
Itupun tidak hanya Bea Cukai termasuk media. Media juga sebaiknya tidak memberitakan hal-hal yang selalu emforcement, selalu terkait dengan pengawasan bagaimana lemahnya pengawasan, dan bagaimana pemberantasan, namun justru dikedepankan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat itu paham betul bahwa rokok-rokok yang beredar yang ilegal tanpa pita cukai tidak resmi itu jangan dikonsumsi lagi dan jangan diperjual-belikan, meskipun memang bisa dipahami itu adalah realita di lapangan tapi tentunya kita ini negara. Negara tidak boleh kalah dengan para pelaku usaha yang tidak benar, “tegas Ricky M.Hanafi.
Berikut beberapa sanksi memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal ;
1. Pita cukai palsu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
(Pasal 55 huruf (b) UU No.39 Tahun 2007)
2. Pita Cukai bekas dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali dari nilai cukai, paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
(Pasal 55 huruf (c) UU No.39 Tahun 2007)
3. Pita Cukai berbeda dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
(Pasal 29 ayat (2a) UU No.39 Tahun 2007)
4. Tanpa Pita Cukai (Polas)
Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
(Pasal 55 huruf (c) No.38 Tahun 2007)
(**** #TIM)
Komentar