Vocalexposes.com – Batam
Maraknya bisnis judi ilegal tembak ikan berkedok kedai tuak di depan Mitra Mal belakang Aviari Plaza seken Kecamatan Batu Aji seolah-olah sengaja dibiarkan/ dibebaskan oleh pihak berwajib atau kepolisian setempat.
Memang tak dapat dipungkuri bisnis judi ilegal tembak ikan kecil-kecilan yang menggiurkan untung yang cukup besar tersebut sepintas laksana tumbuhnya jamur di musim penghujan.
Para pemain atau pecandu judipun ketagihan dan merasa candu mencari keuntungan yang instan tanpa susah-susah bekerja mengeluarkan tenaga dan keringat, bahkan terkadang para pemain atau pecandu judi melupakan kewajibannya guna menafkahi keluarga dan anak-anaknya yang masih butuh biaya buat sekolah dan kebutuhan sehari-harinya.
“Gara-gara judi tembak-tembaik ikan ini pak/bu suami saya jadi tak kasih duit buat sekolah dan belanjaku sehari-hari, habis suamiku itu penggila judi kali, barusan aja dia gajian di galangan kapal…, eh..duit gajinya 5 (lima) juta habis ke mesin laknat itu, ” tutur seorang ibu rumah tangga muda yang tak ingin disebut namanya sambil kacak pinggang memendam amarah.
“Gimana ya pak/bu, saya ini terpaksanya bekerja di lokasi judi kayak gini, demi mencukupi kebutuhan keluarga, bayangkanlah pak/bu suamiku kerjanya cuman semrawutan alias mocok-mocok, kadang ada, kadang tidak, anak kami banyak pula itu, ada lima orang susun paku, jadi mau tak mau saya harus banting tulang cari makan di tempat seperti ini, “terang seorang wasit wanita yang cantik nan sexy namun beliau tak mau disebutkan namanya.
“Setahu saya pemilik warung kedai tuak ini namanya dipanggil Pak Hutagaol sih, tapi klu tak salah yang punya mesin dan toke besar pendananya namanya big boss Bud…,,,,,, Bud…Budiii..!!!, itu sih infonya yang saya tahu, “jelas seorang pria brewok dan tambun atau pemain yang sering kalah di lokasi tersebut.
Sebelum berita ini di published atau diterbitka, tim awak media ini mengkonfirmasi/mengkonfrontir Pak Budi yang diduga atau disinyalir sebagai big boss mesin judi ilegal tembak ikan tersebut melalu via sms WA, “Maksudnya apa…???””, “balas beliau melalui via WA sms kepada tim awak media ini.
Pidana Perjudian mesin tembak ikan ini disusun pada Pasal 303 KUHPidana Jo.Pasal 2- UU No.7 Tahun1974 mengenai penertiban perjudian yang melihat dari artian Judi yang ditetapkan pada isian Pasal 303 ayat (3) KUHPidana.
Pasal 2 UU Nomer 7 Tahun 1974 berbunyi ;
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
#Penulis : (M.IZROIL/RED)#
Komentar