VOCALEXPOSES.COM – BATAM, Tim awak media ini menemui Ketua Bawaslu Kota Batam dalam rangka bersilaturahmi dan sekaligus melakukan konfirmasi tentang berita kebenaran dan keadilan dengan cara “Demokrasi Santun” tentang perihal terkuaknya dan tertangkapnya yang diduga oknum seorang ibu-ibu dan seorang elit politik dari salah satu partai penguasa inisial (GER) dan oknum anggota DPRD TK.II Kota Batam diduga berinisial (AA) yang meraih / memperoleh suara terbanyak saat Pileg 2024 yang lalu.
“Saya enggak tahu anggota dewan inisial (AA) siapa..??, ya, saya enggak tahu..!!
Saya enggak mungkin menyampaikan yang saya enggak tahu, siapa AA itu..?”, “ucap ANTONIUS ITOLOHA GAHO selaku Ketua Bawaslu Kota Batam dengan tegas dan lantang ditemui di Komplex Ruko King Business Center, Batam center.
“Ya, yang pertama Bawaslu tidak ada menangkap orang, karena itu enggak kewenangan Bawaslu, yang kedua memang ada laporan masyarakat, yang kemudian meng- OTT (Operasi Tangkap Tangan) ibu-ibu dalam hal dugaan money politik, dan itu lagi berproses dan proses klarifikasi, gitu ya “sebut Antonius ITOLOHA GAHO sedikit ragu-ragu. SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA BAWASLU DI NKRI 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun, aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut tersebut masih merupakan kewenangan KPU.
Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Setelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat Kabupaten /Kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen.
# M.IZROIL/RED* #
Komentar