oleh

GELPER ALEXIS DIDUGA MEMAINKAN MESIN KETANGKASAN JUDI DEWASA YANG BERKEDOK PERMAINAN ANAK-ANAK

 

Lokasi : Gelper ALEXIS di tempat kawasan mall TOP 100 Tembesi di Kelurahan, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam

Batam,vocalexposes.com – Gelandang Permainan anak-anak (Gelper) yang marak beroperasi di seluruh wilayah Kota Batam selalu ramai dengan pengunjung atau penggemar mesin judi ketangkasan dewasa, yang izin mesinnya notabene jelas-jelas tidak dibenarkan secara hukum dan per- undang-undangan yang berlaku.Selasa, (17/06/2025) Pukul : 20.15 Wib

Seluruh Gelper (Gelandang Permainan) atau jackpot yang sudah kurang lebih beroperasi selama 2 (dua) bulan di Pulau Batam ini hanya mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam saja, bahkan disinyalir legalitas perusahaannya pun banyak tumpang tindih kepemilikan serta diduga belum ada lokasi Gelper atau jackpot yang beroperasi di Kota Batam yang mengurusi kelengkapan izinnya sesuai dengan standard aturan Perizinan baik dari Notaris, Kemenkumham dan PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) tentang, izin lokasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP PT, dan BPJS Ketenakerjaan.

 

Berdasarkan hasil pantauan dan hasil laporan dari salah satu warga setempat yang merasa sangat dirugikan dengan keberadaan tempat Gelper atau jackpot tersebut, Pasalnya suaminya sering bermain judi dilokasi tersebut dan hampir tidak pernah menafkahi istrinya dan kelima anak-anaknya di rumah.

 

Sebut saja Bunda Rita, yang tidak ingin disebutkan ciri-ciri atau identitasnya, mengatakan kepada tim awak media ini,”Kalau disini beli koin minimal 50 (lima puluh) ribu, persatu koin seribu rupiah, jadi sebanyak 50 (lima puluh) ribu rupiah modal awal untuk kita bermain, kalau kreditnya naik atau jika kita berhasil menang kita bisa cancel dan langsung ditukarkan hadiah rokok, dari rokok bisa kita tukarkan menjadi uang tunai, satu slop rokok dihargai 200 (dua ratus ribu) rupiah, tetapi kalau kita kalah judi bisa terkuras habis seluruh isi dompet kita, bahkan ekonomi keluarga kitapun bisa merosot dan berantakan, anak-anak bisa tak makan dan biaya pendidikanya jadi tersendat, ya…terpaksalah kita berhutang kesana-kesini alias gali lobang tutup lobang, “jelas bunda Rita dengan wajah sedih dan tertunduk.

Adapun penghasilan jackpot ini satu malam kalau suasana pelanggan sepi bisa mencapai minimal rata-rata 30 juta perhari dan klu ramai emain besarnya bisa berkisar minimal 300 juta perhari pak, “celetuk salah satu kasir atau wasit dan satpam (securit) yang tidak mau disebutkan namanya.

Adapun 10 (Sepuluh) mesin yang sudah jelas ada unsur JUDInya (303) di lokasi tersebut, Yakni :

1. Mesin Doraemon

2. Mesin Fish Hunter

3. Mesin Panda

4. Mesin Jackpot

5. Mesin Lucky Baby

6. Mesin Gyo atau Ing Lion

7. Mesin Mickey Mouse

8. Mesin Disport

9. Mesin Poker dan

10.Mesin Russian Roulette.

 

Gelper alexis disinyalir biasanya jam operasional buka mulai dari Jam 10.00 Wib sampai dengan jam 04.00 Wib subuh.

Lokasi Gelper atau Jackpot tersebut disinyalir dimiliki oleh seorang big boss mafia judi terbesar di Kota Batam berinisiial (EK ) bertindak sebagai pengelolah dan (AG) sebagai manajer humas.

Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.

Tim awak media ini berharap sekali agar pihak berwajib tidak pandang bulu dalam memberantas modus operandi perjudian Gelper atau Jackpot yang berkedok permainan anak-anak.

Praktik usaha perjudian tersebut adalah termasuk salah satu Penyakit masyarakat (Pekat) yang harus segera dibasmi sampai ke akar-akarnya. Kita berharap sekali dalam hal ini bapak-bapak atau ibu-ibu kita terkasih dari pihak kepolisian dimulai dari tingkat KAPOLSEK beserta jajarannya,KA POLRESTA Barelang, dan KAPOLDA KEPRI serta instansi Pemerintah Kota Batam yang terkait dalam hal mengeluarkan perizinannya agar segera melakukan operasi Pekat (Penyakit masyarakat) atau razia besar-besaran terhadap seluruh Gelper atau jackpot yang beroperasi di seluruh wilayah Kota Batam ini. Dari semenjak KAPOLDA beserta jajarannya sebagai penguasa (Raja besar) teritorial tertinggi, sudah mewanti-wanti kami sebenarnya dengan langkah berat tidak ingin mengizinkan dibukanya izin dari Kepolisian NKRI namun juga tidak melarang, namun demi kepentingan masyarakat banyak agar perkenomian PULAU Batam bisa maju menjadi Kota Industri mau tidak mau kita keluarkan juga izin keramaiannya. Namun pintar-pintar dan pandai-pandailah dilapangan agar jangan terjadi miskomunikasi yang bisa merusak ketentraman dan kondusivitas Kota Batam sebagai Kota Madani, imbuhnya.

Terkait Permasalahan judi Gelper atau Jackpot terselubung tersebut Pihak yang berwenang diharapkan agar segera turun kelapangan melakukan ; Inspeksi mendadak (Sidak) dan melakukan tindakan tegas dalam hal pemberantasan seluruh lokasi perjudian Gelper atau Jackpot yang beroperasi di wilayah Kota Batam, yang sama sekali tidak menambah APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), melainkan hanya menguntungkan segelintir kelompok saja, malah praktik usaha perjudian Gelper atau jackpot tersebut sering sekali memicu terjadinya konflik sosial, konflik horizontal dan kesenjangan sosial serta menjadi boomerang atau senjata makan tuan.

 

#M.IZROIL/TIM FERRA-RI#

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *