Batam, Penambang pasir di kawasan sambau diduga kuat milik OKNUM ( HSN ) dan keterlibatan oknum media ( FHM ) tambang pasir ilegal yang sangat memperihatin kan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kel, Batu Besar Rabu, 10/09/2025
aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah sambau Kecamatan, Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dihentikan oleh istansi terkait.
Menurut informasi dari narasumber yang terpercaya salah satu supir truk pengangkut pasir tersebut mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga kuat milik Oknum yang berinisial ( HSN ) masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kawasan Hutan.
mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan Sambau, sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam,BP Batam, maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan (dihimpun dari narasumber).
Dirreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Diminta segera bertindak, pelaku penambang pasir ilegal dan Beberapa penambang pasir lainnya agar cepat di tindak atau ditangkap serta diproses secara hukum.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”
Hingga berita ini di terbitkan tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,namun pihak pengelola seakan-akan menantang tim media.
Masih banyak Aktivitas tambang pasir ilegal,kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dir
reskrimsus Polda Kepri.
APH ,Polda Kepri Diminta Tangkap Mafia Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang Pasir llegal di Kawasan simpang Bida asri 3 sambau kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa
(Team/Red)
Komentar