oleh

Adanya Tambang Pasir Galian C Ilegal Milik BABE Alias Pak SIKIN Dikawasan Kampung Jabi Kelurahan Batu besar Kecamatan Nongsa lepas dari pantauan Polda kepri

 

 

Batam, Penambang pasir di kawasan kampung jabi kelurahan Batu besar,kecamatan Nongsa diduga kuat milik Pak SIKIN alias BABE tambang pasir ilegal yang sangat memperihatin kan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan kampung jabi Kel, Batu Besar jumat, 26/09/2025

 

aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah kampung jabi Kecamatan, Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehingga tidak dapat dihentikan oleh istansi terkait.

 

Menurut informasi dari narasumber yang terpercaya salah satu supir truk pengangkut pasir tersebut mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga kuat dan masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kawasan Hutan.

mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan kampung jabi, sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam,BP Batam, maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan (dihimpun dari narasumber).

Dirreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Diminta segera bertindak, pelaku penambang pasir ilegal dan Beberapa penambang pasir lainnya agar cepat di tindak atau ditangkap serta diproses secara hukum.

 

Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”

Hingga berita ini di terbitkan tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,namun pihak pengelola seakan-akan menantang tim media.

Masih banyak Aktivitas tambang pasir ilegal,kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Direskrimsus Polda Kepri.

 

APH ,Polda Kepri Diminta Tangkap Mafia Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang Pasir llegal di Kawasan kampung jabi kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa

 

TIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *