Jakarta, vocalexposes.com -KPK telah menangani sejumlah kasus yang melibatkan pasangan suami-istri (pasutri) dalam aksi korupsi. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, menambah daftar panjang KPK.
Dirwan diduga menerima suap dengan commitment fee Rp 112.500.000 lewat Hendrati dan keponakannya, Nursilawati, dari Juhari selaku kontraktor. Suap itu terkait lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain kasus Mirwan, sebelumnya KPK pernah memproses 9 pasutri lain. Berikut ini daftarnya:
1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)
Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sementara Neneng 6 tahun.
2. Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Ratu Rita (Oktober 2013)
Menerima suap dari kepala daerah yang berperkara di MK. Akil kemudian dipidana penjara seumur hidup. Sementara Ratu Rita terlibat di kasus di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Rekening perusahaan Rita, CV Ratu Samagad menjadi penalang suap Rp 2,989 miliar dari mantan Bupati Morotai Rusli Sibua yang ingin menang dalam perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di kabupaten itu.
3. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)
Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.
4. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)
Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sementara Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.
5. Mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti (Juli 2015)
Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.
6. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)
Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.
7. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)
Menyuap Anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun
8. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)
Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sementara Itoc 7 tahun.
9. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)
Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily, berperan sebagai perantara suap itu.(red)
Komentar