Vocalexposes.com, BATAM – PT Trisukses Jembartama melalui Kuasa Hukumnya, Bistok Nadeak dan Parigunan Simarmata dari kantor Bistok Nadeak SH & Associates menyayangkan sikap Lurah Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Firdaus.
Pasalnya, pihak perusahaan telah berulang kali bersurat dan meminta agar penggalian parit melalui lahan mereka tidak dilakukan, namun tetap saja dilakukan meski tidak mendapatkan izin dari perusahaan.
Diketahui, Lurah Sadai atas nama masyarakat meminta izin kepada PT Trisukses Jembartama untuk melakukan penggalian parit melalui lahan perusahaan, dengan alasan bahwa rumah warga tergenang air ketika hujan.
Namun demikian, pihak perusahaan tidak mengizinkan karena penggalian melalui lahan perusahaan, dan juga pihak perusahaan tak mau dipersalahkan dikemudian hari karena mereka tidak mengetahui secara pasti bagaimana legalitas rumah warga.
“Kami menyangkan sikap Pak Lurah, kita belum ada kesepakatan tapi mereka sudah mendatangkan alat berat di lokasi,” ungkap Bistok Nadeak melalui suratnya.
Dijelaskan Bistok Nadeak melalui suratnya mereka, bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengizinkan adanya aktivitas penggalian parit di atas lahan perusahaan. Meski menurutnya masyarakat setempat melalui Lurah Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong pernah melayangkan surat izin ke perusahaan (PT Trisukses, red).
“Kami minta aktivitas penggalian parit dihentikan, karena klien kami tidak pernah memberikan izin dengan berbagai pertimbangan,” ungkap Bistok Nadeak.
Tidak hanya meminta agar dihentikan, tetapi Bistok Nadeak juga meminta agar alat berat yang didatangkan warga atas izin Lurah setempat yang saat ini berada di lokasi PT Trisukses Jembartama juga segera dikeluarkan dari lokasi penggalian parit.
“Penggalian Parit dengan menggunakan beko dilokasi lahan milik klien kami tersebut, tanpa adanya Pemberitahuan dan tanpa se-izin dari klien tetap kami, PT. Trisukses Jembartama,” tegas Bistok.
Surat penghentian tersebut, lanjutnya, mengacu pada pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan PT Trisukses Jembartama yang diwakili oleh kuasa hukum, pada Hari Jumat tanggal 3 September 2021 lalu di kantor Kelurahan Sadai yang pada intinya penggalian parit tersebut harus dihentikan.
Meski menurutnya, dalam pertemuan tanggal 3 September 2021 lalu, Lurah Sadai mengatakan bahwa penggalian parit itu tidak bisa dihentikan dengan alasan untuk mengatasi banjir dan kemanusiaan, dan hal tersebut dilakukan berdasarkan adanya Pengaduan dari warga setempat, serta meminta agar pihak PT. Trisukses Jembartama selaku pihak yang keberatan dapat memahaminya.
“Terkait permintaan warga dan Lurah Bengkong Sadai yang meminta agar perusahaan PT. Trisukses Jembartama dapat memahami dan memberikan izin, kami telah menyampaikan, namun berdasarkan rapat klien kami PT. Trisukses Jembartama tetap keberatan dan meminta agar Penggalian parit
tersebut segera dihentikan dan mengeluarkan beko dari lokasi lahan milik klien kami dimaksud,” tegasnya lagi.
Karenanya, atas segala hasil rapat PT Trisukses dan juga kajian dari tim perusahaan, lanjut Bistok, dengan tegas mereka meminta agar meminta kepada Lurah Sadai agar menghentikan penggalian parit dimaksud dan memindahkan beko dari lokasi lahan milik klien mereka.
Surat tersebut dikirimkan untuk menjadi arah kebijakan bersama sebelum munculnya kesepakatan bersama antara perusahaan dengan masyarakat setempat dan Lurah Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Nampak di lakasi galian parit tersebut cukup lebar hampit menyerupai sungai kecil.
Sumber : Detak News
Komentar