oleh

KAPOLDA KEPRI MOHON TINDAK TEGAS SOMEL ILEGAL DI WILAYAH HUKUMNYA

-BERITA, DAERAH-1,070 MELIHAT

Lokasi : Pengkolan Dapur 12 lewat terminal Bus Damri, Kecamatan Sagulung.

Batam,vocalexposes.com-Kegiatan somel ilegal yang berada di Kelurahan Dapur 12 Kecamatan Sagulung tersebut sudah berpuluh tahun beroperasi, dan diketahui pemiliknya bernama Ujang.(25/01/2021)

” Ini gudang somel sudah puluhan tahun berdiri, yang saya tahu pemiliknya bernama Pak Ujang, orangnya baik hati, pemurah dan dermawan, beliau sering menyumbang ke rumah ibadah dan warga yang ketimpa kesusahan, Pak boss Ujang itu punya tangan kanan RT setempat bernama Anwar, “terang salah satu pria gemuk pendek setengah baya yang berprofesi sebagai tukang ojek di simpang pengkolan tersebut kepada tim awak media ini.

Adapun ketentuan pidana menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41/1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang saat melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.

Menurut Fery I.S, S.E (KETUA DPW LSM SUARA KEADILAN RAKYAT/ SUAKARYA KEPRI),
“Jika mengacuh pada Inpres Nomor 4 tahun 2005, Pihak kepolisian dan pihak terkait yang telah mengetahui aktivitas ilegal itu, mestinya melakukan penyelidikan terhadap pengolahan kayu.

Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pemilik Somel, harus diproses secara hukum.

Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang saat melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan,” Jelas Fery I.S, S.E.
Ketentuan Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar

“Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, saya berharap kepada pihak Kepolisian daerah Kepulauan Riau agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Somel baik dengan sanksi administratif maupun Pidana. Sedangkan Kapolda Kepri harus menugaskan Polisi atau Brimob pada pos- pos strategis penambangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal. Sehingga para pelaku termasuk pemodal, penadah, dan aktor intelektual dalam kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan ilegal tidak bertindak seenak perutnya,” tegas Ketua DPW LSM Suakarya Kepri Fery I.S, S.E .

#TIM FERRA-RI#

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *