oleh

OKNUM AZAHRA STORE DAN SCE DIDUGA BEKERJA SAMA DALAM MENIPU KONSUMEN

Vocalexposes.com – Batam, Maraknya perdagangan bisnis online saat ini, membuat perekonomian semakin bangkit dari keterpurukan, jika manajemennya dikelolah dengan baik, jujur, transparan dan bertanggung-jawab.

Ada beberapa permasalahan yang muncul ke permukaan akhir-akhir ini dengan modus penipuan berkedok pinjaman online yang lagi gencar-gencarnya diberantas pihak Kepolisian.

Hal ini juga terjadi di Kota Batam tercinta ini, modus penipuan berkedok penjualan produk barang kacamata auto plus, yang dapat di pakai oleh penderita mata plus dan minus.

Kacamata produk Azahra shop tersebut dibandrol seharga Rp 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu) rupiah, dengan garansi 4-5 hari uang kembali jika barang tidak cocok, palsu atau tidak sesuai dengan aslinya.

Tim awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak korban yang merasa dirugikan sebut saja Mawar, seorang wartawati di media online ternama, yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Sebenarnya pak, kacamata auto plus tersebut mau, saya hadiahkan buat suamiku tercinta, soalnya kacamatanya sudah rusak, saya pikir kacamata yang sudah saya bayar tunai ditempat atau COD (Cash On Delivery) tersebut asli sesuai dengan videonya di facebook, eh…ternyata palsu, kacamatanya terbuat dari bahan plastik, setahu saya yang namanya kacamata artinya kan pelindung mata yang terbuat dari bahan kaca bukan plastik seperti mainan anak-anak, “tutur mawar dengan wajah tertunduk dan sambil berlinang air mata.

“Kalau pihak Azahra Store ataupun pihak SCE tidak mau ganti rugi atau mengembalikan uang saya sebesar 165 ribu rupiah, saya akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib Polda Kepri.

Tim awak media ini juga sempat mewawancarai pihak kurir SCE melalui koordinatornya Hendrik Turnip namun beliau menjelaskan secara bertele-tele dan seakan-akan terkesan membola-bolai konsumen tersebut.

“Kami pihak kurir tidak bertanggung-jawab atas apapun barang yang dikirim, kami menawarkan konsumen untuk segera menelepon kantor pusat kami di Jakarta Pusat Jalan Juanda, “ucapnya dengan nada sombong.

Melaui via telepon tim awak media ini sempat merekam hasil pembicaraan antara Ibu Mawar dengan Pihak perwakilan SCE Anisa tim control tower.

“Uangnya sudah masuk ke Pusat, jadi ketentuannya kalau dari Pusat, itu nanti kita konfirmasi ke seller (penjual), bahwa paket ibu mau diganti uang atau barang yang baru, kita punya prosedur 2×24 jam, bisa tunggu barangnya, baru nanti kurir yang mengembalikan uangnya, baru ibu nanti bisa kasih barangnya ke kurir kita, saya ibu anisa dari Kantor Pusat Jakarta Juanda, final ketentuannya apakah diganti uang atau barang melalui kurir yang ambil uang dan atau CSnya yang transfer, “jelasnya.

Tim awak media ini juga sempat merekam pembicaraan antara Ibu Mawar dengan Ade salah satu Koordinator di SCE.

“Reseller tidak mau ganti uang tetapi mereka mau ganti barang yang sesuai dengan ibu inginkan, “tutur Ade.

Jika pihak terduga Azahra Store ataupun SCE terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan 2 (dua) Pasal sekaligus yakni : Pasal Penipuan dan Pasal Pemalsuan produk barang.

1. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

2. Pasal 90 dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur didalamnya mengenai tindak pidana merek “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *