Vocalexposes.com – Setelah sekian bulan menanti BSU cair kapan, pekerja kini bisa berlega hati.
Pasalnya, Pemerintah akan segera mencairkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk subsidi upah atau subsidi gaji 1 juta rupiah.
Skema ini terdiri dari BLT 500 ribu rupiah per bulan dan akan langsung di transfer ke rekening pekerja.
Rencananya, BSU akan dicairkan mulai bulan November 2021 ini.
Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dicairkan pada pertengahan tahun 2021.
Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) lewat BSU (Bantuan Subsidi Upah) atau BLT BPJS ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari Pemerintah guna mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT subsidi gaji 2021 tersebut tidak dikenakan potongan apa pun.
Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas.
Program BSU telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun.
Mereka yang terdaftar memenuhi syarat, bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT subsidi gaji 2021 atau tidak secara online.
Sahabat bisa akses ke laman ini:https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Masukkan e-mail dan password yang telah didaftarkan maka kita bisa melihat apakah kita terdaftar sebagai pekerja yang menerima BSU.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar BLT BPJS ketenagakerjaan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
– Mempunyai gaji (upah) paling banyak sejumlah Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kota) lebih besar dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratus ribu ke atas, sesuai dengan uoah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Seperti :
– Pekerja atau buruh penerima upah
– Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
– Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Porperti dan Real Estate dan perdagangan & Jasa (kecuali Jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klarifikasi data sektoral di BPJS ketenagakerjaan.
(Dilansir dari tabloid NOVA, Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam).
Komentar