Sumber ilustrasi: infokomputer.grid.id
Oleh: Luthfia Choiru Nisa
Ledakan teknologi digital yang bertemu dengan potensi pasar yang besar menjadi peluang bagi Indonesia. Namun, peluang tersebut juga dihadang risiko ekses negatif kejahatan dunia digital. Contoh yang sedang terjadi adalah polemik transaksi aset kripto di masyarakat di mana salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni terkait legalitas aset kripto.
Cryptocurrency (Kripto) sendiri adalah mata uang virtual yang digunakan untuk bertransaksi secara digital dengan didukung oleh sistem kriptografi yang mana memungkinkan adanya transaksi digital lebih aman karena tanpa menggunakan perantara pihak ketiga. Sistem kriptografi memiliki peran untuk menjadikan proses komunikasi bersifat rahasia sehingga isi pesan hanya dapat diketahui oleh si pengirim dan penerima. Sistem kriptografi tersebut terdapat dalam teknologi bernama blockchain yang merupakan sekumpulan blok yang terhubung, dengan setiap blok berisi satu set transaksi yang telah diverifikasi secara independen oleh setiap anggota di dalam jaringan.
Mengutip dari Investopedia, sistem kriptografi dan teknologi blockchain tidak bisa dipisahkan. Hal ini dikarenakan blockchain adalah jenis database bersama yang berbeda dari database biasanya dalam cara menyimpan informasi. Blockchain ini sendiri akan menyimpan data dalam blok yang kemudian dihubungkan bersama melalui kriptografi di mana sistem tersebut difungsikan sebagai alat verifikasi serta keamanan setiap transaksi. Sehingga, tidak ada yang bisa membelanjakan aset kripto yang sama lebih dari satu kali (double-spending).
Aset kripto merupakan sebuah sistem yang dirancang sebagai mata uang digital dengan sistem peer-to-peer yang menggunakan buku besar publik melalui internet untuk membuktikan kepemilikan. Hingga saat ini terdapat dua jenis aset kripto yaitu native coin dan token. Native coin adalah aset kripto yang pembuatannya bersamaan dengan terciptanya teknologi blockchain itu sendiri, salah satu contohnya seperti bitcoin. Sedangkan token merupakan aset kripto yang dioperasikan menggunakan sistem blockchain dari koin kripto, dengan kata lain token tidak memiliki sistem blockchain-nya sendiri. Contoh dari aset kripto berjenis token adalah ethereum. Aset kripto diperjualbelikan selama 24 jam secara global dengan nilai asetnya ditentukan oleh penawaran dan permintaan dari pelaku pasar perdagangan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin kepada aset kripto sebagai alat investasi yang menjadi salah satu komiditi di bursa berjangka. Bahkan, perdagangan aset kripto di Indonesia disetujui dan diawasi oleh Bappebti. Akan tetapi, di sisi lain kripto tidak diizinkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia (BI). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam hal seperti perbankan memfasilitasi, memasarkan, dan menggunakan aset kripto. Bappebti telah mengatur aset kripto sebagai aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan tetapi bukan sebagai alat tukar atau pembayaran.
Penetapan kripto sebagai aset diatur secara langsung melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hingga Februari 2022, Bappebti tercatat telah mengeluarkan perizinan untuk lima belas exchanger atau pedagang aset kripto yang terdaftar.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti menjelaskan bahwa yang sedang marak terjadi adalah penggunaan modus-modus usaha di bidang lain yang kemudian digabungkan dengan kegiatan perdagangan berjangka seperti kripto, termasuk binary option yang bukan kegiatan perdagangan komoditas.
Saat ini, Bappebti sedang mendalami fenomena penggabungan perdagangan berjangka bersistem Multi View Marketing (MLM), termasuk entitas-entitas yang melakukan modus tersebut untuk memastikan apakah perizinan yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otoritas Jasa Keuangan melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset kripto karena bukan merupakan produk jasa keuangan dan bukan termasuk dalam kegiatan usaha bank sesuai dengan UU Perbankan. Hal tersebut disampaikan oleh Tongam Lumban Tobing, ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sebagaimana disebutkan bahwa OJK tidak melarang perdagangan kripto akan tetapi mengimbau LJK untuk mengimplementasikan KYC (Know Your Customer) dalam pembukaan rekening, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum atau entitas usaha illegal yang dapat merugikan masyarakat. KYC sendiri merupakan suatu kebijakan yang diterapkan oleh instansi jasa keuangan atau bank untuk mengetahui identitas dan mengawasi aktivitas transaksi nasabah mereka.
Bank Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto seperti dalam PBI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang mana di dalamnya, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank maupun lembaga selain bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk memastikan terdapatnya aspek 2L pada saat menerima penawaran investasi. Kedua aspek tersebut yaitu memastikan legalitas badan hukum dan produk yang ditawarkan (aspek legal) dan kewajaran imbal hasil yang ditawarkan beserta risikonya (aspek logis). Lebih lanjut, masyarakat juga diminta untuk memberi perhatian dalam memahami bahwa di setiap transaksi keuangan yang dilakukan terdapat manfaat, biaya, serta risiko yang ditimbulkan.
Beberapa waktu yang lalu, Satgas Waspada Investasi juga telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer untuk diminta menghentikan promosi, menghentikan training, serta menghapus konten yang memasarkan aplikasi binary option dan trading forex ilegal. Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi tercatat telah menghentikan sebanyak 634 platform perdagangan berjangka ilegal termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenisnya.
Komentar