oleh

MARAKNYA BISNIS PERJUDIAN DI PULAU BATAM

Rabu, (14/06/23),
Pukul : 17.30 Wib.
Lokasi : Dadu Sabung Ayam Ruli Pintu Air, Kecamatan Sei Beduk.

Batam – Tim awak media ini secara tak sengaja menemukan bisnis perjudian dadu sabung ayam di ruli pintu air, kecamatan sei beduk, yang konon katanya di back up oleh oknum Polri yang berdinas di Polda Kepri yang belum diketahui identitasnya.

Tim ini sempat bertanya kepada salah sorang ibu yang kesal dengan suaminya yang asyik berjudi, dan terkadang lupa memberikan uang belanja buat anak-anak dan istrinya.

Sebut saja inisial ibu itu (Ww), berparas cantik, berkulit putih dan berambut panjang, “Ada lima dampak bahaya judi ini pak/bu, biar saya jabarkan ya, Kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, hingga banyaknya kasus pencurian”. Menurutnya seorang pelaku judi yang terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan yang lebih besar.

“Memang sih, ada dampak positifnya bagi bandar judi dan pemain yang menang akan mendapat uang/untung yang banyak, serta membuka lowongan kerja bagi segelintir orang, “terangnya kepada tim awak media ini.

“Disini lokasi judinya buka setiap sore hari Minggu, Senin, Selasa dan Rabu, padahal lokasi judi ini sudah pernah digerebek oleh Tim opsnal Polresta Barelang namun mereka itu enggak jera juga, “tambahnya lagi.

Alasan satu-satunya mengapa judi harus diberantas tuntas oleh Pemerintah ialah Judi merusak mental masyarakat, yaitu ; menjadi pemalas dan memperoleh keuntungan tanpa kerja keras.
Perjudian diatur dalam KUHP dibawah titel kejahatan terhadap kesusilan Pasal 303 dan Pasal 303 bis.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

#Penulis : (Vs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *