BATAM – Sudah bukan rahasia umum lagi bahwasanya “Sarang judi dan narkoba terbesar se-Kepri” yang tepatnya berlokasi di Kampung Gotong-royong, Kelurahan muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ini laksana Kota Texas atau Philadelpianya USA.
Kampung ini bagaikan sorga dunia bagi peminat judi dan narkoba, bahkan sex bebas merajalela di daerah tersebut.
Di lokasi ini kerap terjadi keributan bahkan pembunuhan sadis, sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Pengunjung kebanyakan usia produktif baik, pelajar/mahasiswa atau pekerja PT, yang selalu mencari kesenangan sesaat, tanpa menghiraukan dampak negatif atau bahaya judi, narkoba dan sex bebas tersebut bagi kelangsungan hidup generasi penerus bangsa ke depannya.
Menurut Ustadz Soaib Lubis, PAH (Penyuluhan Agama Islam Honorer) Kecamatan Lubuk Baja menyampaikan bahaya narkoba, judi dan pergaulan bebas kepada para remaja di komplek Anggrek Permai RT 01 RW 06 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Batam, Jumat 27 Mei 2022 malam.
Narkoba, judi dan pergaulan sex bebas, dikatakannya semua itu merusak diri dan masa depan.
Ini semua adalah penyakit masyarakat dan teman setan yang harus di jauhi, termasuk game, scater dan lain-lain.
“Jangan ikut-ikutan, jauhi dan jauhi,” pesannya.
Tim awak media investigasi ini mewawancarai salah satu narasumber, Seorang ibu pedagang warung kopi bertubuh tinggi semampai dan berparas cantik, berhijab hitam, berumur limapuluhan/setengah baya dan berkulit kuning langsat.
“Kami disini juga sangat resah pak/bu dengan merajalelanya bisnis judi, narkoba dan sex bebas di lokasi ini, mereka yang menjalankan bisnis haram ini sih kaya raya dan banyak menghasilkan uang tetapi melakukan dosa besar dan wajib masuk neraka, padahal pak/bu kemarin lokasi ini sudah sering digerebek oleh pihak Kepolisian bersama Aparat keamanan tetapi dasar super bandel tetap saja buka dan beroperasi kembali, “ucapnya sambil menggelengkan kepala.
“Bahkan menurut informasi yang saya dengar, pemilik bisnis judi, narkoba dan sex bebas ini berinisial (MD), (FJ) dan yang memback up oknum wartawati (RS), trio ini adalah gembong yang kebal hukum, kata mereka, mereka tak takut sama pihak Kepolisian dan Aparat keamanan karena bisa disogok, koordinasi atau upetinya jelas kok bagi-baginya dari mulai tingkat bawahan sampai atasan semuanya menerima, tetapi klu koordinasi ke pihak media hanya media yang dikhususkan dan diistimewakan saja, namun kalau media-media pinggiran tidak dapat sama sekali, “jelasnya dengan gamblang.
Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
#Penulis : VS#
Komentar