Lokasi : Simpang Pete Teluk Mata Ikan disamping MAPOLDA KEPRI Kecamatan Nongsa Batam.
Vocalexposes.com- Berdasarkan hasil pantauan awak media dan investigasi Tim awak media ini lokasi penambangan pasir tanah disekitar simpang pete teluk mata ikan Kecamatan Nongsa yang telah beroperasi sejak 3 bulan yang lalu hingga saat ini JUMAT (27/06/2025) pukul 22.15 wib. Penambangan pasir TANAH ILEGAL atau Bauksit Galian C kembali beraktivitas dan diback up langsung oleh Oknum TNI AURI (URP) dikecamatan Nongsa Tepatnya dikelurahan Teluk Mata Ikan Tepatnya diDeretan MAPOLDA (Markas Kepolisian Daerah) KEPRI NONGSA. Dari hasil pantauan Tim awak media aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan yang lalu, yang Notabene tidak memiliki izin resmi dari BP Batam dan Pemerintah Kota Batam (PEMKO). Penambangan batu atau Tanah Bauksit ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan Alam sekitarnya serta dapat merusak lalu lintas jalan raya. “Biasanya bang hanya perlori /dum truk per tripnya bekisar seharga 500 – 800 ribu rupiah dikali 50 trip sebesar 15.000.000 – 24.000.000 rupiah juga sehari, itu pekerjaannya di back up atau dikelola langsung oleh Oknum TNI AURI inisial (URP), orangnya agak sombong dan lokek dan pekerjanya mengakui bahwa pasir tanah, batu bauksit (tambang galian C) atau CUT AND FILL ini diperuntukan untuk pembangunan markas lapangan tembak TNI AU lagi, coba telpon saja Pak Santosa orang AURI “cetus salah satu warga bertopi hitam, dan bertubuh gempal yang tak ingin disebutkan namanya.
Ternyata Tim awak media mengkroscek bahwa benda tersebut tidak DIPERUNTUKKAN lapangan tembak
Dan diduga izin mengantongi izin resmi langsung KOMANDAN LANUD (PANGKALAN UDARA) KOTA BATAM,
Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- undang no 3 tahun 2021.tentang perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009 ; Tentang pertambangan mineral dan batu-bara.
Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000.(100 Milyar Rupiah, termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap explorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara di atur dalam pasal 160 dan pasal 161.
Pasal 161 disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang ILP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana penjara.
#(TIM FERRA=RI)#
Komentar