Vocalexposes.com– Batam pengerusakan hutan di kawasan Bukit Badak kel,Sambau kec, Nongsa yang tidak memilik pelang perusahaan sangat mengganggu para petani ikan patin kawasan hutan yang sanggat memperihatin kan atau tidak memiliki ijin lengkap dari istansi
terkait (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas cut and fill secara ilegal di kawasan Bukit Badak kel,Sambau kec,Nongsa segera di tindak, Sabtu 27/06/2025
masyarakat atau pemilik kolam ikan berharap agar pihak atau pemilik PT Siluman segera menganti kerugian materi hingga ratusan juta rupiah dari dampak lingkungan di hutan lindung Bukit Badak kel, Sambau kec Nongsa, Kota Batam,
Informasi yang dihimpun awak media bahwa pemilik aktivitas cut And Fill di kawasan Bukit Badak tersebut diduga merupakan milik PT : Siluman Tidak memilik izin atau dokumen yang lengkap dari istansi terkait aparat yang bertugas di Kota Batam dimintak secepat nya melakukan penindakan,terhadap PT: Siluman
aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media diduga impoten,mengingat pengerusakan lingkungan hidup secara ilegal di wilayah kel: Sambau Kec Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dehentikan aleh istansi terkait
Menurut informasi dari narasumber setengah baya sebut saja (Rudi Lubis) ikan yang saharusnya beberapa hari lagi akan di panen hanya tertunduk lemas, Lubis pemilik kolam mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas Cut And Fill yang diduga sudah merusak usaha tambak ikan beliau,” masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk bagi kawasan pemukiman masyarakat yang ada diwilayah Bukit Badak kel Sambau kec Nongsa,
mengenai aktivitas Cut And Fill ilegal di kawasan Bukit Badak sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. Akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan peninjauan dokumen atau ijin yang sah dari istansi terkait kata salah seorang warga yang terkena longsoran lumpur akibat aktivitas pemetangan lahan ,”kolam ikan milik pak lubis gagal panen
sementara pantauan dari awak media dilokasi sangat beresiko terhadap anak-anak maupun petani kolam ikan diarea lokasi pemotongan atau penimbunan lahan seluas puluhan hektar, oleh PT siluman yang tidak mencatumkan pelang sampai ada korban yang merasa dirugi kan pihak BP Batam dan aparat penegak hukum (APH) tidak satupun turun untuk mengambil tindak terhadap Cut And Fill yang berada tepat nya di kawasan Bukit Badak kel sambau, kec nongsa
dalam beberapa waktu yang lalu tepat nya sekitar bulan juli TGL 06/06/2025 terjadi hujan lebat sehingga kolam milik pak Lubis sudah dicemari longsaoran lumpur hingga ikan yang akan dipanen pada bematian,
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang ilegal bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Hingga berita ini diterbitkan masih banyak melakukan aktivitas tambang ilegal warga meintak kepada Ditpam BP Batam maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepr dan APH , Polda Kepri Diminta Tangkap Mafia Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang llegal di Kawasan tepatnya perkebunan bukit badak tutup awak media,
(Red)
Komentar