oleh

TAMBANG PASIR ILEGAL KEMBALI BEROPERASI WALAU SUDAH PERNAH DI TANGKAP PERSONIL POLDA KEPRI

Lokasi : RT.004 RW.001, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, masuk dari simpang Citra Lautan Teduh.

Batam,vocalexposes.com – Tim awak media ini mendapat laporan dari masyarakat setempat adanya penyucian atau penyulingan tambang pasir putih ilegal berkualitas super, yang menggunakan mesin dompleng dan alat ayak penyaringan.Jumat,(27/02/2021) Pukul : 16.25 Wib

Adanya lori pengangkut pasir ilegal yang keluar masuk dengan sembunyi-sembunyi disekitar pemukiman warga, membuat masyarakat setempat curiga, sebab lori pengangkut pasir tersebut ketika masuk lewat pintu belakang tembus toko panglong (toko bahan bangunan) serta langsung ditutup pintu pagar sengnya, Hal tersebut membuat warga sekitar semakin curiga dan menyampaikannya kepada tim awak media ini, Perihal pekerjaan apakah yang dilakukan di lokasi tersebut…???”””.

Namun walau sudah pernah lokasi tambang ilegal tersebut digerebek oleh pihak bewajib dari tim Polda Kepri, tetapi tetap tidak membuat efek jera untuk mereka kembali melakukan aksi pekerjaan menambang pasir ilegal walau sudah tahu pelanggaran hukumnya.

Di lokasi tambang pasir ilegal tersebut juga Protokol kesehatan 3M yang dianjurkan Pemerintah guna pencegahan pandemi Covid-19 seperti, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan sama sekali tidak dihiraukan atau tidak diindahkan.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Usaha tambang pasir ilegal ini pak/bu, sudah pernah digrebek sebelumnya, makanya kita kucing-kucingan sama pihak yang berwajib, lokasi ini sengaja ditutupi oleh pagar seng, agar tidak terlihat dari luar, keluar masuk kendaraaan lori pengangkut pasir inipun harus buka tutup pintu pagar seng, baik keluar setelah memuat pasir, atau masuk ke dalam setelah menghantar pasir ke tempat tujuan pembeli, dilokasi Pak Nurbin sana, sang tuan takur pemilik tanah di kampung jabi baru-baru ini, semua pekerja, lori angkut, alat ayak beserta mesin domplengnya sudah diangkut pihak berwajib dari Tim Personil Polda Kepri dan mungkin lokasi kami ini bernasib sama nantinya, “tutur Bapak tua bertumbuh pendek, bersepatu bot kuning, berambut keriting, serta “tutur pria setengah baya, berkulit hitam, yang tidak sengaja celetuk di warung kopi dalam lokasi tambang pasir ilegal tersebut kepada tim awak media ini.

“Disin pak/bu kalau saya tidak dihargai sebagai kepala suku (tokoh nasyarakat) asli di kampung ini, sayapun tidak akan segan dan menghormati mereka, sudah tahu tambang pasir ilegal ini tak memiliki izin kok sombong pula tak mau bekerjasama sama kita, langsung saya bilang saja masih mau kerja kalian semua disini…???”””. Polisi lain mainnya, Wartawan juga lain cara mainnya, begitu juga saya sebagai tokoh masyarakat atau kepala suku asli di kampung ini, lain jugalah mainnya.
Kalau big bossnya tambang pasir ilegal ini bernama Hasan, ciri-cirinya setengah baya, berkulit hitam, berambut keriting, bertubuh gempal, dan selalu menyandang tas coklat dan mungkin isi tasnya uang semua hasil penjualan pasir ilegal ini, “tutur Pak Cik sambil bercanda dan tertawa kecil.

#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *