oleh

TAMBANG PASIR ILEGAL MERAJALELA DI KECAMATAN NONGSA

Lokasi : RT.04 RW.011 Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Batam,Vocalexposes.com – Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi tim awak media ini lebih kurang ada puluhan titik lokasi penambangan pasir ilegal di sekitar Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa yang sudah beroperasi sejak puluhan tahun silam hingga saat ini.Selasa, (13/04/2021) Pukul : 15.05 Wib

Para pekerja di lokasi tersebut seolah-olah sudah terbiasa bekerja mencari nafkah penghasilan dengan cara mengeruk atau menambang pasir ilegal dengan menggunakan mesin dompleng dan sekop tanpa mengerti atau tidak mau tahu sama sekali dampak negatif terbesar akibat ulah penambang pasir ilegal tersebut terhadap lingkungan hidup dan warga sekitar.

Tim awak media ini menyempatkan diri bertanya sekaligus mengkonfirmasi beberapa para pekerja tambang pasir ilegal di lokasi tersebut.

“Disini Pak/bu semua lokasi tambang pasir ini yang punya Pak Junaidi, orangnya tidak begitu tua atau setengah bayalah, lagian dilokasi ini tidak pernah sekalipun di datangi atau ditanyai oleh para awak media ini seperti ini, “ujar salah satu pekerja tambang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kemudian tim awak media ini bergegas mencari informasi ke rumah Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, namun Ketua RT setempat Mulyadi tidak berada ditempat dan dikonfirmasi melalui via telepon seluler tidak diangkat, namun menurut pengakuan istri Pak Ketua RT tersebut dijemput temannya untuk menghadiri rapat.

“Kalau Pak Ketua RT sangat sulit ditemui karena banyak sekali pekerjaannya, “tutur istri Pak Ketua RT.

“Dahulu dilokasi ini masih jadi daratan semua, namun setelah dikeruk dan digali terus menerus pasirnya oleh warga disini lama-kelamaan lokasi ini menjadi danau buatan yang cukup luas dan dalam, “ungkap istri Pak Ketua RT yang tidak mau disebut namanya.

Walaupun sudah ada himbauan atau plang nama dari perusahaan PT. Kerabat Maju Sukses yang berbunyi “Dilarang mengambil pasir didalam lokasi PT ini, namun tidak diindahkan sama sekali oleh para penambang liar tersebut.

Dalam analisanya, dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, menimbulkan kebisingan, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.
Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antar pihak.

Bahkan berujung pada proses hukum.
Tindak pidana penambangan pasir tanpa izin Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Hingga berita ini diturunkan tim awak media ini masih belum dapat mengkonfirmasi ke pihak yang berwajib atau instansi terkait.

#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *