oleh

SUPREMASI HUKUM HARUS DITEGAKKAN DI NKRI, TANGKAP SEMUA YANG TERLIBAT

Batam,Vocalexposes.com – Diduga Maraknya perjudian jenis mesin ketangkasan (jackpot) di Kota Batam, telah membuat warga resah dan meminta pihak kepolisian segera bertindak. Adapun wilayah yang marak jackpot di Mitra Mall ,Jl. Letjen R. Suprapto ,Bukit Tempayan. Kec. Batu Aji ,Kota Batam kepulauan Riau. Kamis ,(05/03/2020)

Diketahui arena permainan judi ini sudah terang terangan di salah satu Mall Batu aji dan sangat meresahkan. Bahkan setiap malam pemain jack pot hingga tengah malam.

” Kita minta kepolisian segera bertindak dan menutup arena perjudian jackpot ini,” kata (R) salah satu pengujung mall yang tidak mau di sebutkan namanya.

Kehadiran mesin tersebut, takutnya merusak mental generasi muda di Kepri. Pasalnya para kaum muda dan anak-anak begitu mudah melihat dan ikut bermain judi jackpot yang ada.

Hanya bermodalkan uang seribu beli koin yang ada, mereka bisa memainkan meain judi yang ditempatkan di lokasi terbuka. Permainan judi itu, pemain bisa meraup untung ratusan ribu rupiah. R itu, menilai maraknya judi jackpot diduga adanya pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas aparat kepolisian yang ada.

Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

“Kita minta kepolisian turun ke lapangan dan menangkap pemilik mesin jackpot yang” harapnya. R Dirinya berjanji akan berantas judi jackpot sampai ke akar-akarnya.

“Sudah ada laporan judi jackpot ini, lalu beberapa tempat dan lokasi judi jackpot telah ditutup,” pungkasnya.

Ketua LSM SUARA KEADILAN RAKYAT (SUAKARYA) PROVINSI KEPRI dengan tegas, juga mengatakan ; “Negara kita adalah Negara Supremasi Hukum, Hukum harus ditegakkan di seluruh wilayah NKRI tercinta ini, bunuh-membunuh, sudah biasa di NKRI ini, tembak-menembak, sniper-sniper ulung pun merajalela, senjata api ilegal pun marak diperjual-belikan di NKRI ini, jadi terkait pemberitaan yang marak di media online ternama tersebut diatas, wajarlah oknum wartawan diduga kuat bernama, “RIS” inisial wanita gendut janda anak 3 tersebut ya harus di hukum mati, “tegasnya.

#Vivi#
#(****)red

#TIM EPSA GROUP
#TIM NYAMUK01
#AD
#TIM FERRA-RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *