Batam,Vocalexposes.com – Menanggapi pemberitaan oleh media online wajahbangsanews.com, Pada Tanggal 14 Januari 2022 dengan ini dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Bahwa terdapat beberapa informasi yang merugikan citra dan nama baik Bea Cukai Batam sebagaimana disebutkan dalam judul berita. Hal ini menyangkut instansi tempat pegawai atas nama (MI) bekerja.
2. Bahwa telah dilakukan pengecekan data kepegawaian dengan hasil tidak terdapat kapten kapal dengan inisial (MI) pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam.
3. Bahwa untuk menindaklanjuti berita tersebut unit Kepatuhan Internal pada KPU Bea dan Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan didapati bahwa sampai sejauh ini Sabtu 15/01/22, tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai.
4. Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk menegakkan dan menjalankan kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat.
5. Untuk memastikan hal tersebut dilaksanakan secara objektif dan menyeluruh unit Kepatuhan Internal pada KPU Bea Cukai (BC) Batam bekerja sama dengan PSO (Public Service Obligation) atau Pemisahan Kontrak Pendanaan Batam,
telah melakukan penelitian awal dengan memanggil sejumlah pihak.
6. Bahwa proses penegakkan kode etik dan perilaku membutuhkan pemenuhan persyaratan formal di antaranya laporan dari pihak yang dirugikan.
Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugiikan untuk bisa melakukan pelaporan dengan melengkapi diri dengan identitas dan bukti- bukti awal yang cukup.
Jika oknum wartawan online wajahbangsanews.com tersebut terbukti menulis berita hoax (bohong), secara syah dan meyakinkan serta terbukti bersalah melanggar :
1.UU ITE
2. KODE ETIK JURNALISTIK
3.UU POKOK PERS NO.40 TAHUN 1999, di mata hukum (de facto/de jure) akan mendapatkan sanksi hukum pidana yang seberat-nya.
(****)RED
#TIM FERRA-RI
#TIM EPSA
#TIM NYAMUK
#TIM AD
Komentar