oleh

BRUTAL…!!! TAMBANG PASIR ILEGAL DITEMUKAN DI KAVLING BATU BESAR NONGSA

Vocalexposes.com Batam –
Berdasarkan hasil pantauan tim awak media ini ditemukan tempat pengerukan atau penggalian pasir dan pencucian pasir serta pembuatan batako sekitar 5 (lima) titik di belakang masjid.

” Setahu saya yang punya tanah ini pak inisial (H.) berumur sekitar 70 ( tujuh puluh) tahunan, itu rumahnya yang paling besar disini “tutur salah seorang pekerja pembuat batako, yang tidak ingin disebut namanya.

Terkadang hanya demi meraup keuntungan berlipat-lipat, oknum tuan takur (raja tanah) tidak menghiraukan bisnisnya itu sudah melanggar hukum bahkan merusak lingkungan hidup sekitarnya.

Contoh kasus ;
Pengusaha Tambang Galian C Bodong atau ilegal di Mojokerto Terancam 5 Tahun Penjara. Shodik (47) dan Samsul Huda (37) nekat menambang pasir tanah secara ilegal di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto. Keduanya didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (Mineral batubara) sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.

Pak tua atau kakek berinisial ( H.), yang sudah terlihat ujur dan mulai pikun serta sakit-sakitan ini mencoba mengelabui pertanyaan yang di ajukan tim awak media ini.

” Saya kan cuman pemilik tanah, saya tidak tahu menahu tentang bisnis tambang pasir tanah ilegal ini, tanah ini di bayar mahal sewanya, ya saya mau dong, setahu saya namanya inisial (Ud), telpon saja dia biar lebih jelas, soalnya nomer hanphonenya hilang di hp saya, “tutur kakek (H.) tersebut.

#Penulis : TIM FERRA-RI/RED#

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *